Gadis 16 Tahun Menangis Dirudapaksa Oknum Polisi di Kantor Polsek, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum polisi merudapaksa seorang gadis yang masih berusia 16 tahun. Gadis itu pasrah saat dirudapaksa di kantor polisi gegara diancam akan dipenjara.

Editor: Rohmayana
Kolase/Tribunjambi.com
Ilustrasi korban rudapaksa yang dilakukan oleh oknum polisi di kantor polsek 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus rudapaksa dilakukan oleh seorang anggota polisi.

Oknum polisi tersebut merudapaksa seorang gadis yang masih berusia 16 tahun.

Gadis itu pasrah saat dirudapaksa di kantor polisi gegara diancam akan dipenjara.

Bahkan korban sampai menangis saat dirudapaksa oleh oknum polisi tersebut.

Bukannya melindungi, oknum polisi malah memperdayai korban yang masih dibawah umur.

Kasus rudapaksa gadis cantik tersebut terjadi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Oknum polisi yang tugas di Maluku Utara itu diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kini pelaku yang berpangkat Briptu tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Ikatan Cinta 24 Juni 2021: Aldebaran Minta Andin Bersabar untuk Menjerat Elsa ke Penjara

Kronologi kejadian

Kejadian itu berawal saat korban bersama dengan temannya mendatangi daerah Sidangoli saat larut malam atau sekira pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di satu tempat.

Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.

Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah.

Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Akan tetapi, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Baca juga: Inilah Alfredy Simamora Crazy Rich Batak Yang Beri Mahar Rp 1 Miliar Untuk Menikahi Gadis Cantik Ini

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved