Detik-detik Ditresnarkoba Polda Jambi Gerebek Base Camp Narkoba di Danau Kedap Muarojambi
Benar saja, saat tiba di lokasi terduga bandar berinisial RJR mengeluarkan sabu terhadap petugas yang sedang melakukan penyamaran.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sedang asik transaksi dan pesta narkotika jenis sabu-sabu, 6 warga Muaro Jambi yakni RJR, AS, AT, RS, AD, FD dan dua warga Kota Jambi yakni, AJ dan AA ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.
Mereka diamankan dari sebuah base camp narkoba, yang berada di wilayah Mudung Barat, Desa Danau Kedap, Muaro Sebo, Muaro Jambi, pada Rabu (23/6/2021) sore.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi menjelaskan, dari 8 orang yang diamankan, satu di antaranya yang berinisial RJR warga Desa Danau Kedap, Muaro Sebo, Muaro Jambi diduga sebagai bandar sabu-sabu.
Penangkapan para pelaku penyalahgunaan sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa lokasi di Danau Kedap tersebut kerap terjadi transaksi sabu-sabu.
Mendapat informasi, Sanusi langsung memerintahkan timnya untuk bergerak.
Tepat pada Rabu pagi, Opsnal Subdit III melakukan penyelidikan Undercover Buy atau penyamaran ke sebuah Base Camp tempat 8 orang tersebut berpesta sabu.
Benar saja, saat tiba di lokasi terduga bandar berinisial RJR mengeluarkan sabu terhadap petugas yang sedang melakukan penyamaran.
Melihat hal tersebut, petugas langsung meringkus RJR dan 7 lainnya tanpa perlawanan berarti.
"Ya kita lakukan penyamaran, dan akhirnya berhasil kita amankan 8 orang bersama sejumlah barang bukti," kata Sanusi, saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021) pagi.
Sanusi menegaskan, pihaknya tidak akan bosan dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi.
Ia menyampaikan, akan mengungkap para pelaku, baik pengguna hingga bandar.
"Tidak tergantung besarnya barang bukti, tetapi semua penyalahgunaan akan kita tindak agar Jambi bebas dari narkoba," tutup Sanusi.
Selain mengamankan 8 tersangka, pihaknya juga turut amankan barang bukti berupa tiga paket kecil diduga sabu, lima buah bong atau alat hisap sabu-sabu, 8 unit sepeda motor, Handphone serta barang bukti lainnya.
Saat ini, delapan orang tersangka telah diamankan di Mapolda Jambi. Mereka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hingga nantinya menjalani persidangan.