Kronologi Oknum Polisi Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Polsek, Berdalih Pemeriksaan di Ruangan Terpisah
Seorang oknum polisi diduga lakukan rudapaksa pada seorang remaja. Kasus rudapaksa oknum polisi ini viral di media sosial. Oknum polisi berinisial
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang oknum polisi diduga lakukan rudapaksa pada seorang remaja.
Kasus rudapaksa oknum polisi ini viral di media sosial.
Oknum polisi berinisial Briptu II, bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Briptu II diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek.
Dilansir Tribunnews, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.

"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.
Kronologi kejadian
Kejadian itu berawal saat korban bersama dengan temannya mendatangi daerah Sidangoli saat larut malam atau sekira pukul 01.00 WIT.
Mereka menginap di satu tempat.
Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah. Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Akan tetapi, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.