Matheus Joko Santoso Ajukan Justice Collaborator, Kubu Juliari Batubara Bereaksi Sebut Uang Rp 14 M

Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS), mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus yang juga menyeret dua terdakwa lainnya, mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. 

Matheus Joko Santoso Ajukan Justice Collaborator, Kubu Juliari Batubara Langsung Bereaksi

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS), mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Matheus mengaku hanya menjadi korban dalam kasus yang ikut menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara tersebut.

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu mengaku, apa yang dilakukannya hanya menjalankan perintah Juliari Batubara.

Karena itu, Matheus menyebut bahwa mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, adalah pihak yang justru harus bertanggung jawab terkait perkara korupsi tersebut.

Pengajuan Matheus sebagai JC langsung mendapat tanggapan dari kubu Juliari Batubara.

Juliari Batubara melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengatakan Matheus seharusnya dihukum berat. Selain itu, permohonannya sebagai justice collaborator juga harus ditolak.

"MJS seharusnya dihukum dengan hukuman tinggi dan permohonannya dikesampingkan. Dengan cara seperti ini, orang tidak akan mudah seolah-olah mencari perlindungan, seolah-olah korban," ujar Maqdir Ismail dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (22/6/2021).

"Kalau tidak ada OTT, dia (MJS) sudah memegang uang cukup banyak hampir Rp14 miliar. Sedangkan yang lain tidak ada yang pegang uang."

Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail tanggapi pengajuan
Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail tanggapi pengajuan Matheus sebagai justice collaborator.(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Menurut Maqdir, permohonan justice collaborator yang diajukan Matheus hanya untuk mengundang perhatian dan melempar kesalahan.

Maqdir menuturkan, jelas-jelas para saksi vendor bansos mengungkap telah 'dipalak' oleh Matheus pada beberapa persidangan sebelumnya.

"Menurut hemat saya MJS tidak pantas untuk mendapat status sebagai JC, karena dia adalah pelaku utama terjadinya perkara bansos. MJS tidak bisa disebut sebagai saksi mahkota," ucap Maqdir.

Maqdir menjelaskan, di banyak negara, umumnya saksi mahkota digunakan untuk membongkar perkara atau kejahatan terorganisir dan tidak mudah pembuktiannya.

Baca juga: Prabowo Menang Hampir di Semua Survei, Pengamat: Modalnya Sudah Cukup  

Baca juga: Kepala BKN Ungkap Siapa Penggagas TWK ke Komnas HAM, Bima Haria: Semua Saya Jelaskan Detail

Baca juga: Dicap Buzzer Jokowi, Denny Siregar, Eko Kuntadhi dan Ade Armando Dikuliti Andy F. Noya

Tetapi, dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19, ungkapnya, merupakan perkara yang mudah dan buktinya cukup jelas.

Maqdir menyebut bahwa Matheus tertangkap tangan dengan bukti uang yang nyata serta hasil penyadapan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved