Kasus Kepala BPPRD Kota Jambi
Wali Kota Jambi Sy Fasha Tanggapi Kabar M Subhi Kepala BPPRD Kota Jambi Ditetapkan Tersangka
Berita Kota Jambi-Subhi, Kepala BPPRD Kota Jambi kabarnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan pembayaran dana insentif
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Subhi, Kepala BPPRD Kota Jambi kabarnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi.
"Sampai saat ini belum ada laporan, baru dari media online saya baca," sebut Wali Kota Jambi Sy Fasha, Senin (21/06/2021).
Kabarnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah menetapkan status tersebut.
Kasus tersebut yaitu diduga pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak.
Yaitu pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah ini dari tahun 2017 sampai dengan 2019.
Tetapi, Fasha setelah menjadi narasumber suatu kegiatan, mengaku dirinya belum mendapatkan laporan terkait kejadian
Ia menambahkan bahwa siang ini akan memanggil pihak inspektorat untuk menanyakan perkembangan kasus ini.
"Saya belum mendengar, lihat saja dari media online. Siang ini nanti saya panggil inspektorat," jelas dia.
(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)
Baca juga: Satu Pekerja Jembatan Merangin Tenggelam Setelah Tali di Badan Putus, Kapolsek Ungkap Kronologisnya
Baca juga: Bocah 14 Tahun Nyaris Mati Terombang-ambil di Tengah Laut, Nyawanya Diselamatkan Pasukan TNI AL
Baca juga: Disayangkan DPRD Sarolangun Tak Sosialisasikan Perda Kenaikan Harga Sewa Kios Milik Pemda