Sudah Ditembak Polisi, Dua Pembunuh Tauke Karet di Sarolangun Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Dua pelaku pembunuhan tauke karet di Desa Taman Dewa, Mandiangin, Sarolangun dilumpuhkan Resmob Polda Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Sudah Ditembak Polisi, Dua Pembunuh Tauke Karet di Sarolangun Kini Terancam 10 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Dua pelaku pembunuhan tauke karet di Desa Taman Dewa, Mandiangin, Sarolangun dilumpuhkan Resmob Polda Jambi.
Dua pelaku pembunuhan itu yakni Ahmad Dameri alias Bujang (32) dan Wika Saputra (31).
Keduanya dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Keduanya terancam 10 tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, Senin (21/6/2021) sore.
Kedua pelaku itu dilumpuhkan Resmob Polda Jambi dengan tembakan pada, 9 Mei 2021 lalu.
Ahmad Dameri alias Bujang (32) dan Wika Saputra (31) dihadiahi timah panas saat berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Keduanya dibekuk petugas di tempat persembunyiannya, di wilayah Desa Tanah Garo, Muara Tabir, Muaro Tebo, pada Kamis (17/6/2021) malam.
"Ya dua pelaku kita beri tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas," kata Kaswandi.
Dari kedua pelaku, kata Kaswandi, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis kecepek yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Kaswandi menjelaskan, pembunuhan tersebut berawal dari keributan antara korban dengan kedua pelaku.
Baca juga: Tiga Hari Diam di Teras Masjid Pria Ini Tiba-tiba Meninggal, Sempat Minta Air ke Pengurus Masjid
Baca juga: Pekerja Jembatan di Merangin Tenggelam, Haris Tak Muncul Lagi Setelah Dua Menit Menyelam
Korban menuduh kedua pelaku telah mencuri karet di kebunnya.
Saat korban dan pelaku bertemu, ketiganya terlibat cekcok.
Ketika cekcok terjadi, korban sempat mengambil senjata kecepek milik pelaku.
Melihat itu, kedua pelaku memilih kabur untuk menghindar. Namun, tanpa diduga kedua pelaku kembali dengan membawa kecepek.
