Pembunuhan Tauke Karet Mandiangin

Kena Tembak Polisi, Dua Tersangka Pembunuh Tauke Karet di Mandiangin Juga Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Kota Jambi-Dua pembunuh tauke karet di Desa Taman Dewa, Mandiangin, Sarolangun pada Minggu, 9 Mei 2021 lalu, terancam 10 tahun penjara.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/aryo tondang
Kombes Pol Kaswandi Irwan saat jumpa pers penangkapan tersangka pembunuh tauke karet 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Dua pembunuh tauke karet di Desa Taman Dewa, Mandiangin, Sarolangun pada Minggu, 9 Mei 2021 lalu, terancam 10 tahun penjara.

Dua pelaku, yakni Ahmad Dameri alias Bujang (32) dan Wika Saputra (31) dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

"Keduanya terancam 10 tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, Senin (21/6/2021) sore.

Seperti diketahui, Resmob Polda Jambi tembak dua pembunuh tauke karet di Desa Taman Dewa, Mandiangin, Sarolangun pada Minggu, 9 Mei 2021 lalu.

Ahmad Dameri alias Bujang (32) dan Wika Saputra (31) di hadiahi timah panas petugas, saat mencoba melarikan diri dan melawan petugas, saat akan diamankan dari persembunyiannya, di wilayah Desa Tanah Garo, Muara Tabir, Muaro Tebo, pada Kamis (17/6/2021) malam.

"Ya dua pelaku kita beri tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas," kata Kaswandi.

Dari kedua pelaku, kata Kaswandi, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis kecepek yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Kaswandi menjelaskan, pembunuhan tersebut berawal dari adanya keributan antara korban dengan kedua pelaku.

Saat itu, korban menuduh kedua pelaku mencuri karet di kebunnya.

Hal tersebut membuat sehingga membuat korban tidak senang menemui kedua pelaku.

Kemudian, saat bertemu dengan pelaku, keduanya terjadi cekcok.

Dalam kesempatan itu, korban sempat mengambil senjata kecepek milik pelaku.

Melihat itu, kedua pelaku memilih kabur untuk menghindar. Namun, tanpa diduga korban, kedua pelaku kembali lagi. Kali ini, mereka membawa sepucuk senjata Kecepek lagi.

Dan tanpa banyak basa-basi lagi, senjata kecepek yang dibawa pelaku ditembakkan ke arah korban hingga menyebabkan tewas seketika.

Melihat korbannya tersungkur dan tewas bersimbah darah, kedua tersangka langsung kabur melarikan diri.

"Saat itu, korban ditembak pelaku menggunakan senjata rakitan jenis kecepek dan korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka tembak di bagian perut," tukas Kaswandi.

Proses penangkapan kedua pelaku memang membutuhkan tenaga ekstra. Pasalnya, lokasi persembunyian pelaku yang berada jauh di plosok hutan dan perkebunan karet.

Akses yang rumit, memaksa tim gabungan harus menempuh 8 jam perjalanan, untuk tiba di lokasi persembunyian pelaku.

"Ya awalnya tim pakai roda empat, kemudian disambung dengan sepeda motor dan berjalan kaki hingga 3 jam," bilangnya.

Setelah menempuh perjalanan panjang, petugas akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kini kedua tersangka diamankan di sel tahanan Polda Jambi untuk keperluan penyelidikan berikutnya.

Tidak hanya tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sepucuk senjata api jenis kecepek yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Baca juga: Reaksi Wali Kota Jambi Syarif Fasha Jadi Sorotan Setelah Kepala BPPRD Jadi Tersangka Korupsi

Baca juga: Jalan Ambles Makin Melebar di Muara Bulian Hingga Dinas PUPR Lakukan Penanganan

Baca juga: Daftar Top Skor EURO 2020, Ada Pemain Portugal hingga Penyerang Ceko Sama-sama Koleksi Tiga Gol

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved