Berita Nasional

Andika Perkasa Disorot Karena Belum Lapor Kekayaan Sejak Jadi KSAD hingga Kirim Utusan ke KPK

Penyelenggara negara yang juga wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews/Irwan Rismawan
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa 

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa jadi sorotan beberapa hari ini.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta laporan kekayaan Jenderal Andika Perkasa.

Andika Perkasa dikabarkan belum melaporkan harta kekayaannya semenjak menjadi KSAD.

Seperti dilansir dari Surya.co.id, untuk melaporkan harta kekayaan, merupakan kewajiban Penyelenggara Negara berdasarkan undang-undang.

Penyelenggara negara yang juga wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I.

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (IST)

Dengan demikian, seorang kepala staf tiap matra TNI terikat dengan aturan ini.

Seperti yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, ia mengatakan sebelumnya pihak yang mewakili Jenderal Andika Perkasa sempat berkonsultasi dengan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili KSAD dan konsultasi terkait LHKPN," ujar Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Belum Setor LHKPN, Perwakilan KSAD Jenderal Andika Perkasa Sempat Konsultasi Dengan KPK'

Dalam konsultasi tersebut, tim KPK juga telah menjelaskan kepada pihak Jenderal Andika Perkasa mengenai LHKPN.

Tim KPK turut memberikan form isian e-filling untuk juga diisi dan dikembalikan ke KPK agar Jenderal Andika memiliki akun e-lhkpn.

Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor juga dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online.

"Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor)," ujar Ipi.

Semenjak dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KASAD pada Kamis (22/11/2018) silam, Jenderal Andika Perkasa menggantikan Jenderal Mulyono belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Baca juga: KENAPA KPK Minta Jenderal Andika Perkasa Laporkan Harta Kekayaan? Belum Pernah Lapor Sejak Jadi KSAD

Baca juga: Nama Andika Perkasa Menguat Disebut Bakal Jadi Panglima TNI, DPR RI: Bulan Depan Harus Dilakukan

Baca juga: Profil KSAU Fadjar Prasetyo, Calon Panglima TNI Bareng KSAL Yudo Margono, KSAD Andika Perkasa.

Hal ini juga setidaknya diketahui dari tidak ditemukannya nama Andika Perkasa dalam mesin pencarian di situs elhkpn.kpk.go.id.

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan.

Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan Kasad TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor. KPK mengimbau para PN yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Ipi, Kamis (17/6/2021).

Ipi juga menjelaskan, LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Sebagai instrumen dalam pengawasan bagi para penyelenggara negara, kewajiban LHKPN juga diharapkan bisa menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi.

"Informasi tentang kekayaan penyelenggara negara dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id. KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ungkap Ipi.

Dilansir dari Grid.ID, gaji dan tunjangan dari KSAD Andika Perkasa bernominal puluhan juta.

KSAD Andika Perkasa juga mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan dan ketetapan yang telah berlaku.

Besaran gaji dan tunjangan KSAD Andika Perkasa ini ditentukan oleh Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Hewan Ini Dipercaya Bisa Buat Pemiliknya Kaya Jika Dipelihara di Rumah, Apa Saja?

Baca juga: Macam-Macam Bacaan Sholawat Nabi Muhammad SAW dan Artinya, Membacanya Bisa Menyembuhkan Penyakit

Baca juga: Keuangan Zodiak Selasa 22 Juni 2021 - Pisces Perlu Pemasukan Tambahan, Virgo Penuh Tekanan

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Andika Perkasa
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Andika Perkasa (Humas Kementan)

Melansir dari laman Kompas.com, sebagai seorang TNI AD berpangkat jenderal (Perwira Tinggi alias Pati), Laksamana, Marsekal (Bintang 4) mendapat gaji pokok senilai Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Hal tersebut berdasarkan pada gaji pokok TNI golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Selain Andika Perkasa mendapatkan gaji pokok tersebut, KSAD mendapat tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatannya.

Untuk itu tunjangan dengan kelas jabatan KSAD, KSAL, dan KSAU sebesar Rp. 37.810.500,-

Dengan begitu, besaran gaji serta tunjangan KSAD Andika Perkasa senilai Rp 43 hingga Rp 43,7 juta.

Berita lainnya seputar Andika Perkasa

(*)

SUMBER: GRIDHOT.ID

Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved