Berita Sarolangun
Kasus Covid-19 Semakin Mencuat, Jam Malam di Sarolangun Kembali Diterapkan
Menurutnya, untuk kawasan-kawasan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti rumah makan, cafe ataupun lainnya akan diberi kelonggaran hingga pukul
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Tim Satgas Covid-19 Sarolangun kembali mempertegas penerapan jam malam di Kabupaten Sarolangun hingga 22.00 WIB.
Asisten l Bupati Sarolangun, Arief Ampera dalam kegiatan PPKM berskala mikro menegaskan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sarolangun sudah semakin mencuat.
"Dikarenakan kondisi di Sarolangun khususnya pada kesempatan ini tingkat penyebaran sudah semakin meningkat jadi jam malam kita tentukan sampai dengan jam 10 malam," katanya, Minggu dini hari (20/6/2021).
Menurutnya, untuk kawasan-kawasan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti rumah makan, cafe ataupun lainnya akan diberi kelonggaran hingga pukul 22.00 Wib.
"Untuk kerumunan-kerumunan kita beri toleransi itu sampai jam 10, kita berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sarolangun," katanya.
Lanjutnya, dengan peningkatan jumlah positif yang begitu signifikan. Penerapan protokol kesehatan perlu digenjot lebih, agar lonjakan kasus dapat kembali diredam.
"Terlihat dari perkembangannya sehari-hari yang kita lihat penambahannya cukup besar, sehingga mau tidak mau kita harus menjalankan protokol kesehatan," katanya.
Selain itu, dalam melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Pihaknya akan lebih dulu bertindak secara humanis, namun tidak menutup kemungkinan akan mengambil sikap tegas dengan memaksa.
"Jadi untuk pedagang-pedagang nyatanya tidak juga berpartisipasi dalam menekan penyebaran Covid ini akan kita tutup paksa sampai batas kita cabut izin berjualannya," ujarnya.
Sementara itu untuk zonasi tingkat penyebaran Covid-19 di Sarolangun masih dalam kategori orange atau cukup tinggi penyebaran.
"Jadi sementara kita masih dalam zona orange, tapi orange dalam tingkat kritis," tutupnya.
Baca juga: Balai Besar TNKS: 2.000 Hektare Hutan di Gunung Kerinci Telah Dirambah
Baca juga: Gugus Tugas Kota Sungai Penuh Gelar Operasi Penerapan Perda No 38 Tahun 2020
Baca juga: KLHK Tangkap Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera di Bengkulu