NASIB Anggota TNI Dipenjara 5 Bulan Karena Selingkuh dengan Istri Orang, Dari Tahun 2019 Berhubungan

NASIB Anggota TNI Dipenjara 5 Bulan Karena Selingkuh dengan Istri Orang, Dari Tahun 2019 Berhubungan, hingga makin dekat dan terjadi perselingkuhan

Editor: Rohmayana
Istimewa
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Nasib seorang anggota TNI yang berinisial XX  kini harus dipenjara selama 5 bulan karena selingkuh dengan istri orang yang berinisial  YY.

Padahal istri dari anggota TNI tersebut merupakan seorang polwan dengan pangkat Brigadir.

Keduanya selingkuh sampai berhubungan badan berkali-kali dan ketahuan oleh istri XX.

Hingga akhirnya wanita yang berinisial YY tersebut berani menelpon pasangan sah kekasih gelapnya itu.

YY sampai mengatakan bahwa tali bra yang dikenakannya sampai putus karena karena perbuatan pria selingkuhannya itu.

Kasus perselingkuhan ini sudah diputus oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang pada tanggal 2 Juni 2021.

Putusan Pengadilan kasus perselingkuhan itu kini sudah dapat diunduh di website Mahkamah Agung.

Baca juga: Begini Cara Polda Jambi Lacak dan Tangkap Boby Zualintinus Pelaku Penguras ATM Teman Sendiri

Perselingkuhan antara XX dan YY bermula pada November 2019.

Mereka berkenalan di sebuah Mall di Palembang dan akhirnya bertukar nomor ponsel.

Saat itu, XX dan YY sudah sama-sama berumah tangga.

Hubungan XX dan YY semakin dekat pada Januari 2020.

Mereka saling bertemu dan YY menceritakan kisah rumah tangganya yang sedang kurang baik.

Dari hubungan itu, YY dan XX kemudian pernah  berhubungan badan berdasarkan yang tertulis di dalam surat dakwaan JPU yang juga tertuang di dalam surat putusan hakim.

Baca juga: Penyuplai Senjata KKB Seret Nama Politisi Nasdem Sebagai Pemberi Dana, Siapa Sosok Sonny Wanimbo?

Perselingkuhan YY dan XX sebenarnya sudah mulai tercium oleh istri XX sejak Januari 2020.

Hal itu tercium karena istri XX pernah dihubungi sebuah Nomor Telepon yang tidak ia kenal, sesuai dengan apa yang tertuang di dalam surat putusan hakim.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved