Istri Bantu Suami Rudapaksa Keponakannya Sendiri di Atas Ranjang, Ternyata Ingin Membuktikan Hal Ini

Suami kepergok merudapaksa keponakannya sendiri, istri justru malah ikut menyaksikan dan malah ikut membantu. Istri ternyata ingin membuktikan ini.

Editor: Rohmayana
Kolase/Tribunjambi.com
Ilustrasi korban rudapaksa / Istri Bantu Suami Rudapaksa Keponakannya Sendiri di Atas Ranjang, Ternyata Ingin Membuktikan Hal Ini 

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban dan pakaian milik pelaku.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga: Ikatan Cinta 19 Juni 2021 Siasat Licik Elsa Pura-pura Bunuh Diri Buat Pak Surya Panik

Kasus Rudapaksa di Cianjur

Sementara di Cianjur, Seorang gadis muda asal Cianjur, Jawa Barat bernasib nahas.

Gadis muda berusia 13 tahun itu menjadi korban nafsu bejad ayah kandungnya sendiri di rumah.

Pelaku berinisial JNL ini tega memperkosa anak kandungnya demi menyalurkan hasratnya.

Saat ini, JNL sudah berhasil diringkus oleh polisi.

Akibat perbuatannya, polisi akan menjerat JNL dengan pasal berlapis karena tega merudapaksa putrinya sendiri.

"Ancaman hukumannya itu pasal 2 ayat 23 dan pasal 82 ayat 1,2 undang-undang dari nomor 17 tahun 2016 sebagai pengganti undang-undang atau perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 ancaman hukumannya di atas 15 tahun maksimal, ditambah karena orang tua kandung yang melakukan ditambah sepertiga hukumannya," kata Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai.

Sementara itu, sang gadis Cianjur yang direnggut keperawananya oleh ayah kandung sudah dilakukan visum.

Kapolres mengatakan, saat ini untuk korban masih dilakukan pengecekan dan masih menunggu hasil visum terkait dengan kondisi korban.

Dari keterangan polisi dan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut terjadi antara Januari hingga Februari 2021.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai membenarkan jika anak yang dinodai tersebut adalah anak kandung JNL.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selama ini korban memang tinggal berdua bersama pelaku.

"Anak tersebut saat itu tinggal bersama orangtuanya dan tidur bersama orangtuanya, sehingga terjadi perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak tersebut," katanya saat menggelar konperensi pers di Mapolres Cianjur Jumat (21/5/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved