Kasus Suap Ketok Palu
WI Tersangka Baru KPK Bukan Lagi Kader, Ketua DPW PAN H Bakri: 'Itu Perbuatan Pribadi Dia'
Terkait itu ketua DPW PAN Provinsi Jambi H Bakri saat dikonfirmasi Tribunjambi.com menyebut itu merupakan perbuatan
Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - WI eks anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN) hari ini Kamis (17/6/2021) ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus suap APBD Provinsi Jambi tahun 2017-
2018.
Terkait itu ketua DPW PAN Provinsi Jambi H Bakri saat dikonfirmasi Tribunjambi.com menyebut itu merupakan perbuatan pribadi WI, dan tidak ada hubungannya dengan PAN. Apalagi yang bersangkutan telah lama mundur dari PAN.
Selain itu, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Itu adalah perbuatan pribadi dia, kita tidak beri bantuan hukum. Kita hormati proses hukum," ujarnya.
Selain WI tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi lainya juga hari ditetapkan tersangka oleh KPK pada kasus yang sama. Ketiganya adalah FR dari partai PKB, AEP dari PKS, dan ZA dari PDIP.
Baca juga: Kader di Jambi Tersangka Baru KPK, Ketua PKS Jambi Minta Kooperatif
Baca juga: Pemenang Euro 2020 Akan Bawa Pulang Sejumlah Hadiah, Diantaranya Dapatkan Uang Rp 585 Miliar
Baca juga: Cara Menjaga Kesehatan Hati Hindari Mengkonsumsi Makanan Ini