Terawan Tak Butuh Anggaran Negara, Ngotot Kembangkan Vaksin Nusantara, Heran Ada Yang Menghalangi
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat ini lagi mengembangkan Vaksin Nusantara.
Terawan Tak Butuh Anggaran Negara, Ngotot Kembangkan Vaksin Nusantara, Heran Ada Yang Menghalangi
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat ini lagi mengembangkan Vaksin Nusantara.
Vaksin Nusantara ini nantinya digunakan sebagai vaksin Covid-19.
Vaksin Nusantara ditetapkan dalam nota kesepahaman bersama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan TNI Angkatan Darat (AD) hanya untuk riset.
Untuk mengembangkan Vaksin Nusantara ini, Terawan Agus Putranto mengaku tak butuh anggaran dari negara.
Terawan Agus Putranto hanya untuk aturan untuk menyetujui Vaksin Nusantara ini sebagai vaksin Covid-19.
Terawan Agus Putranto mengatakan, ia tidak membutuhkan anggaran negara untuk pengembangan Vaksin Nusantara yang digagasnya.
Yang dibutuhkannya saat ini adalah political will pemerintah untuk menyetujui Vaksin Nusantara sebagai vaksin Covid-19.
"Kalau masalah anggaran, jujur, saya tidak perlu anggaran, karena saya lihat, Komisi VII saja sudah pada mau urunan. Itu besar sekali. Saya enggak butuh anggaran dari negara," kata Terawan Agus Putranto saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19, Rabu (16/6/2021).
"Yang saya butuhkan adalah good will, political will. Apa yang mau dilakukan, wong ndak keluar anggaran kok. Masa mengeluarkan aturan untuk menghalangi," sambunya.
Vaksin Nusantara sendiri sudah ditetapkan dalam nota kesepahaman bersama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan TNI Angkatan Darat (AD) hanya untuk riset.
Vaksin Nusantara dinilai tidak dapat digunakan untuk program vaksinasi Covid-19 atau dikomersialisasikan.
Terawan Agus Putranto heran lantaran pengembangan Vaksin Nusantara seolah-olah dihalang-halangi.
Padahal, Vaksin Nusantara tersebut aman digunakan dan belum ada korban yang terdampak pengembangannya.
"Masa mengeluarkan aturan untuk menghalangi, untuk apa? Kecuali vaksin ini menimbulkan kematian, penderitaan dan sebagainya," kata Terawan Agus Putranto.