Suami Pura-pura Tidur, Kemudian dapati Istri Berhubungan Badan dengan Sahabat yang Menumpang Tinggal
XX memang sudah 1 tahun belakangan tinggal menumpang di kediaman suami YY dan masih berkerabat dengan suami YY.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus ini sudah divonis pengadilan negeri pada 14 Juni 2021.
Terdakwa dalam kasus perselingkuhan ini adalah seorang oknum polisi, sebut saja XX (25) dan seorang ibu rumah tangga, sebut saja YY (31).
Peristiwa itu terjadi di rumah dinas suami YY pada 21 Februari 2021.
XX memang sudah 1 tahun belakangan tinggal menumpang di kediaman suami YY dan masih berkerabat dengan suami YY.
XX selalu tidur di ruang tamu selama menumpang.
Baca juga: Info Cuaca dari BMKG untuk Besok, 14 Provinsi Berpotensi Hujan Petir dan Angin Kencang
Baca juga: Promo KFC Hari Ini 17 Juni 2021 KFC The Best Thursday 10 Potong Ayam Goreng Rp 90.000 Aja
Baca juga: Sahabat Nabi yang Jika Dia Bersumpah terhadap Allah, Sumpahnya Dikabulkan
Pada 21 Februari 2021, berdasarkan keterangan suami YY yang tertuang di surat putusan hakim, suami YY terbangun sekitar pukul 07.00.
Saat itu suami YY melihat bahwa YY masih tidur di sebelahnya.
Ia kemudian tidur lagi dan menarik selimutnya.
Beberapa menit kemudian, suami YY bangun dari tidurnya dan mendapat istrinya tak ada lagi di sebelahnya.
Ia kemudian membuka jendela kamar dan melihat YY tengah berhubungan intim dengan XX di ruang tamu.
XX rupanya melihat bahwa ada suami YY di balik jendela.
XX lalu kabur keluar dan suami YY pun memburunya keluar dengan parang.
Hal ini membuat para tetangga mengetahui keributan tersebut.
Rupanya, suami sudah curiga dengan gerak-gerik XX dan YY beberapa hari belakangan.
Makanya pada 21 Februari itu suami YY sebenarnya hanya berpura-pura tidur.
Ia pun tahu ketika istrinya mengecek dirinya sudah tertidur lagi atau belum di mana pada saat itu sebenarnya suami YY hanya pura-pura tidur.
Kasus ini kemudian dibawa ke Propam dan akhirnya kasus berlanjut ke Persidangan di Pengadilan Negeri Wamena, Papua.
Hakim memvonis XX dengan hukuman pidana penjara selama 7 bulan.
Sedangkan YY divonis hakim dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Pengakuan YY Mengejutkan
Sementara itu, pengakuan YY yang tertuang di dalam surat putusan cukup mengejutkan.
YY dalam kesaksiannya di persidangan mengaku bahwa di hari ketika ia dipergoki suaminya tengah berhubungan intim dengan XX.
YY sebenarnya tahu bahwa sang suami sebenarnya hanya pura-pura tidur.
YY memilih tetap melakukan hubungan intim walaupun tahu suaminya hanya pura-pura tidur.
YY berselingkuh dengan XX dan melakukan berhubungan intim karena emosi suaminya kerap tidak menghargainya sebagai istri.
Selain itu, XX juga mengaku bahwa YY yang memulai perselingkuhan itu.
Sumber : WARTAKOTA