Kasus Suap Ketok Palu

Empat Tersangka Baru KPK di Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi Terima Ratusan Juta Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan empat tersangka baru dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
CAPTURE FACEBOOK
Konfrensi pers penahanan empat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dalam skandal suap ketok palu, Kamis (17/6/2021) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan empat tersangka baru dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Pengumuman disampaikan KPK hari ini di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (17/6/2021) sore.

Ke empat tersangka adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi masa 2014-2019 yang diduga ikut menerima uang suap. Guna memperlancar pembahasan RAPBD menjadi RAPBD Tahun 2018.

Para tersangka adalah Fahrurrazi, Arrahman Eka Putra, Wiwit Iswara dan Zainul Arfan. Dalam rilisnya Ali Fikri, juru bicara KPK menyebut para terdakwa telah menyalah gunakan jabatan selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi.

Yakni dengan menerima suap, Fahrurrazi disebut menerima 375 juta, Arrahman Eka Putra menerima 275 juta, Wiwit Iswara sebilai 275 juta dan Zainul Arfan 375 juta rupiah.

"Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup sehingga KPK
menaikkan ke Penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke Penyidikan
dengan menetapkan para tersangka," kata Ali melalui rilis resmi KPK.

Selanjutnya keempat tersangka dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan terhadap ke empat mantan angota DPRD Provinsi Jambi itu setelah diperiksa penyidik KPK. (Dedy Nurdin)

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Sebelum 30 Juni, Ini Ketentuan Umum dan Alur Seleksi

Baca juga: Pemprov Jambi Belum Cairkan Dana Parpol Untuk Partai Berkarya, Ini Alasannya

Baca juga: Peluang Denmark Lolos 16 Besar di EURO 2020 Setelah Christian Eriksen Kolaps Saat Lawan Finlandia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved