Kamis, 30 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berawal Tinggal Serumah, Sang Paman Jalin Hubungan Terlarang dengan Keponakan

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan orangtua korban lantaran menemukan adanya obat pelancar haid di dalam rumah.

Tayang:
Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Tribunjambi.com
Ilustrasi Rudapaksa 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejadian rudapaksa sedarah ini terjadi di Buleleng, Bali.

Pelakunya bernama Nyoman Ady Destrian alias Mang Dis (40) yang kini telah dibekuk aparat Polres Bali.

Pelaku berdalih hubungan tersebut dilakukannya atas dasar suka sama suka.

Menjadi fokus polisi yakni karena korban masih berada di bawah umur.

Baca juga: Link Streaming TV Online EURO 2020 Malam Ini, Ada Laga Belanda vs Austria 17 Juni 2021

Baca juga: Belum Ada Biaya untuk Berobat Istri dan Lihat Rumah Berantakan, Mertua Aniaya Menantu

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta untuk Besok, Aries Menikmati Hari Bersama Pasangan

Hal itu sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan orangtua korban lantaran menemukan adanya obat pelancar haid di dalam rumah.

Setelah didesak oleh orangtuanya, akhirnya korban mengakui bahwa selama ini dia sudah disetubuhi oleh pamannya sendiri.

KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Mang Dis diketahui nekat menyetubuhi keponakannya sendiri sebanyak empat kali.

Pelaku mulanya bekerja di Denpasar sebagai guru senam.

Namun karena pandemi covid-19, ia kemudian dirumahkan.

Karena tidak memiliki pekerjaan, Mang Dis kemudian tinggal di rumah korban yang terletak di wilayah Kecamatan Buleleng.

Saat tinggal di rumah korban itulah, pelaku rupanya terangsang dengan sang keponakan.

Awalnya dia mulai merayu korban, hingga akhirnya keduanya menjalani hubungan asmara selama tujuh bulan tanpa sepengetahuan orangtua korban.

"Tersangka menyetubuhi korban saat orangtua korban sedang pergi bekerja," kata Suseno.

Orangtua korban akhirnya mengetahui jika korban telah disetubuhi oleh tersangka Mang Dis, saat tidak sengaja menemukan obat pelancar haid.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved