Ahok Hapus Fasilitas Kartu Kredit Bagi Pimpinan Pertamina, Limitnya Capai Rp 30 Miliar

limit kartu kredit yang diterima Ahok dari Pertamina mencapai Rp 30 miliar. ”Yang saya dapatkan buat saya sebagai komisaris utama limitnya Rp30 milia

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 

TRIBUNJAMBI.COM - Menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akui dapat fasilitas dari perusahaan.

Diantaranya kartu kredit. Tak main-main, limit kartu kredit yang diterima Ahok dari Pertamina mencapai Rp 30 miliar.

”Yang saya dapatkan buat saya sebagai komisaris utama limitnya Rp30 miliar," ucap Ahok, Rabu (16/6/2021).

Dikatakan Ahok, bukan hanya dia yang mendapat fasilitas kartu kredit itu.

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memperlihatkan contoh kartu kredit korporasi, Rabu (16/6/2021).
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memperlihatkan contoh kartu kredit korporasi, Rabu (16/6/2021). (istimewa)

Kartu kredit dengan limit fantastis itu juga diberikan kepada dewan direksi, komisaris, hingga manajer perusahaan.

Namun, saat ini Pertamina menghapus fasilitas tersebut.

Penghapusan dilakukan dalam dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) pada Senin (14/6/2021) lalu.

Ahok menyebut fasilitas kartu kredit telah diberikan kepada pejabat Pertamina sejak lama.

Namun ia tak merincikan sejak kapan fasilitas itu diberikan.

Ahok hanya menyebut penghapusan itu dilakukan untuk menghemat pengeluaran perusahaan.

"Kebijakan untuk penghematan saja. Astra Group begitu besar saja tidak ada fasilitas kartu kredit perusahaan," jelasnya.

Nantinya, ucap Ahok, tagihan-tagihan yang berkaitan dengan pekerjaan bisa diajukan langsung kepada perusahaan.

Baca juga: Prediksi One Piece 1017 - Yamato Menahan Kaido hingga Luffy Pulih, Bagaimana Nasib Otama?

Baca juga: Potret Wuhan Terkini, Gelar Wisuda Massal Tanpa Masker Pasca Bebas Covid-19, Indonesia Kapan?

Namun tidak dengan menggunakan kartu kredit korporasi. Seperti pemesanan tiket hotel, penerbangan, dan lain-lain.

"Intinya tidak perlu pakai kartu kredit korporasi. Silakan pakai kartu kredit pribadi saja. Jika ada hubungan dengan pekerjaan silakan minta ganti," tutur Ahok.

Ahok berujar penghapusan dilakukan untuk menghemat pengeluaran perusahaan.

"Toh tagihan kartu bisa maksimal 40 hari jika pakainya pas. Lagipula pejabat Pertamina ada staf yang utusan tiket, hotel, dan acara acara. Kenapa harus direksi yang pegang kartu kredit?" imbuh Ahok.

Selain menghapus fasilitas kartu kredit, RUPS BUMN minyak itu juga menghapus fasilitas uang representatif.

Ahok menyebut penghapusan fasilitas ini bisa membantu perusahaan untuk berhemat.

Walaupun terkait nominal ia mengaku tidak tahu karena tidak ada transparansi dari dewan direksi.

Ia menyebut 'uang saku' direksi tersebut diberikan di luar gaji.

Untuk diketahui, uang representatif adalah tambahan uang saku kepada pejabat negara, sekretaris daerah, pimpinan dan anggota DPRD, dan pejabat eselon II dalam melakukan perjalanan dinas.

"Masih ada uang representatif direksi yang sampai saat ini kaki belum diperlihatkan. Direksi sudah oke dan akan dijalankan Direktur Keuangan. Ini (uang representatif) di luar gaji," ungkapnya.

Ahok menyebut penghentian uang representatif ini mulai berlaku sejak Selasa (15/6/2021) setelah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: Penampakan Klinik Agnez Mo, Selain Dapat Vaksin Covid-19 Gratis Masyarakat Juga Dapatkan Ini!

Baca juga: Pose Pakai Baju Renang, Tamara Bleszynski Diperlakukan Begini Oleh Netizen: Kamu Jangan Ngeras Ya!

Ia memastikan keputusan ini sudah disetujui oleh semua pihak, dari dewan direksi hingga komisaris.

"Sejak kemarin sudah harus setop," katanya.

"Secara lisan, para dewan komisaris dan dewan direksi tidak ada yang keberatan di RUPS atau menolak usulan penghapusan kartu kredit korporasi," kata Ahok.

Tak hanya jajaran internal, Ahok menyebut Menteri BUMN Erick Thohir juga sudah memberi lampu hijau atas rencana penghapusan kartu kredit tersebut.

"Itu teknik operasional. Prinsipnya Pak Menteri setuju, tetapi karena dalam RUPS diwakili surat kuasa, tidak spesifik bicara setuju," ujarnya. (tribun network/dns/dod)

Sumber: TribunJakarta.com 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved