Berita Tanjabtim

Sekdes Sungai Tering Tanjabtim Menyusul Jadi Tersangka Dalam Kasus Korupsi Dana Desa

Sebelumnya pada awal Januari lalu, Kajari sudah lebih dahulu melakukan tahap Dua kasus korupsi Dana Desa Sungai tering dan menjerat Pjs Kades sebagai

Tribunjambi/Abdullah Usman
Sekdes Sungai Tering Tanjabtim jadi tersangka dalam kasus dana desa. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Rabu (16/5/2021) Kejari Tanjabtim kembali tetapkan satu tersangka baru atas kasus korupsi dana desa di Desa Sungai Tering.

Kajari Tanjabtim, Rahmad Surya Lubis, saat konferensi pers mengatakan, pihaknya melakukan tahap dua kasus korupsi Dana Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang.

Dimana kali ini melibatkan Sekretaris Desa Sungai tering dengan tersangka berinisial MA.

Dimana tersangka tersebut merupakan tersangka sepitan dari tersangka pertama yang merupakan Pjs Kades.

Dimana kasus korupsi ini, dilakukan kedua tersangka tersebut satu diantaranya sudah putusan dan menjalani masa tahanan. melibatkan bantuan dana desa Pemerintah.

"Ada beberapa celah kita temukan dari beberapa pekerjaan pekerjaan beliau yang tidak sesuai RAB, dan tidak sesuai dengan saran dan tindakan dari ahli sebagai data pendukung kita," jelasnya.

"Untuk tersangka kedua ini sendiri, selain sebagai Sekdes juga sebagai koordinator pelaksana teknis pengelola keuangan desa sungai tering," tambahnya.

Sebelumnya pada awal Januari lalu, Kajari sudah lebih dahulu melakukan tahap Dua kasus korupsi Dana Desa Sungai tering dan menjerat Pjs Kades sebagai tersangka. Untuk saat ini PJs tersebut sudah inkrah dan sedang menjalani proses tahanan.

"Untuk Pjs Kades sudah putusan 1 tahun 3 bulan. Sudah dieksekusi dan sudah dititipkan di lapas," pungkasnya.

Baca juga: Ketemu Lucinta Luna, Nagita Slavina Berulang Elus-elus Perutnya dengar Omongan Lucinta

Baca juga: China Siapkan Armada Barunya Buat Perang, Destroyer Type 052D Langsung Diikutkan Misi Tempur di LCS

Baca juga: Racket Boys Episode 5, Se Yoon Menang Melawan Indonesia

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved