LIPUTAN EKSKLUSIF

LIPUTAN EKSKLUSIF Sudah 2 Orang Tewas, Pusaran Kasus Kekerasan Anak di Provinsi Jambi

Kasus ini terjadi dengan pelaku dan korban sama-sama anak-anak, di bawah umur 16 tahun. Kondisi seperti ini terjadi bukan hanya di Kota Jambi, tapi

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Tribun Jambi Edisi 16 Juni 2021 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Puluhan anak di Provinsi Jambi terlibat kasus kriminalitas anak-anak di bawah umur selama 2021.

Kasus ini terjadi dengan pelaku dan korban sama-sama anak-anak, di bawah umur 16 tahun. Kondisi seperti ini terjadi bukan hanya di Kota Jambi, tapi juga di kabupaten-kota lainnya.

Beberapa waktu lalu, sejumlah pelajar di Kota Jambi terlibat kasus kriminal. Korbannya sesama pelajar hingga kelompok remaja di satu wilayah. Tindakan kriminal yang dilakukan pelajar ini bahkan sampai memakan korban jiwa. Setidaknya sudah dua orang meninggal dunia.

Pertama, kasus penyerangan kelompok yang diduga geng motor di kawasan Murni, Telanaipura pada akhir 2020. AF (16) tewas dalam insiden tersebut. Senjata tajam yang dibawa AF untuk menyerang lawan terlepas, kemudian dipakai lawan untuk menyerang dirinya.

Kedua, pembacokan seorang siswa SMAN 7 Kota Jambi, SR, hingga tewas pada Senin (29/3). Ia dibacok sekelompok pelajar setelah terlibat keributan antarsuporter saat pertandingan futsal. Polisi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tersebut, dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara untuk kasus yang mengakibatkan luka serius juga banyak. Yang terbaru, kasus pembacokan terhadap Amrizal hingga kritis. Ia dibacok saat bersama keponakannya di kawasan Pasir Putih Minggu (2/5) dini hari. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sesama anak

Di Kota Jambi, pada rentang Januari-April 2021, Menurut data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, jumlah kekerasan kepada anak ada 27 kasus. Dua di antaranya kasus kekerasan sesama anak.

Kepala UPTD Perempuan dan Perlindungan Anak DPMPPA Kota Jambi, Rosa, menilai kekerasan terhadap sesama anak terjadi karena lingkaran pertemanan yang kompak dan solid.

"Namun kekompakan dan kesolidan pertemanan ini disalahgunakan oleh anak-anak itu. Misalkan ada kawannya saat dia mengajak ke mana yang lainnya ikut. Begitu pun misalnya satu kawannya merasa diganggu dan teman yang lainnya pun ikut terganggu. Menurut saya solidaritas dan kekompakannya tinggi. Tapi sayangnya itu disalahgunakan oleh anak-anak ini," ungkap Rosa, beberapa waktu lalu.

Di kabupaten lain, data Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin, anak yang tersandung kasus hukum sepanjang 2020 hingga awal Juni 2021 ada 25 orang. Tercatat, pada 2020 ada 14 anak dan 2021 ada 11 anak.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu Ardianto, mengatakan tindak pidana yang dilakukan anak, didominasi pencurian dan pemberatan.

Di Kabupaten Muarojambi, sepanjang 2021, Kejaksaan Negeri Muarojambi telah menyelesaikan satu kasus tindak pidana kriminal yang pelakunya anak di bawah umur. Ini terkait penyalahgunaan narkoba, sementara kasus kriminal lainnya belum ada.

"Sejauh ini hanya satu yang telah kita tangani tindak pidana kriminal penyalahgunaan narkoba. Pelakunya masih tergolong anak di bawah umur dan telah kita putuskan dilakukan rehabilitasi," kata Ahmad Fauzan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muarojambi, Senin (14/6).
Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari menyatakan angka keterlibatan anak dalam aksi perbuatan yang melanggar hukum di Kabupaten Batanghari pada semester pertama terbilang menurun.

Unit PPA Polres Batanghari setidaknya mencatat ada enam kasus keterlibatan anak melawan hukum periode 1 Januari hingga Juni ini, yang terjadi pada saat pandemi Covid-19.

Bila dibandingkan aksi kriminalitas menyangkut anak di bawah umur, khususnya periode Januari sampai Juni 2020 lalu, menurun 30 persen. Ini artinya ada 11 kasus yang sudah tertangani pada tahun lalu.

Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari, Ipda Al Zoeby, mengatakan keterlibatan anak di usia 18 tahun ke bawah dalam aksi kriminalitas di antaranya berasal dari kasus penganiayaan terhadap anak satu orang, terkait migas satu orang dan kasus menyetubuhi empat orang.

“Di antara kasus itu, kita sudah melakukan restorative justice tiga kasus, dilakukan diversi satu kasus, masih sidik ada satu kasus dan P21 satu kasus dari menyetubuhi,” kata Ipda Al Zoeby selaku Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari, Senin (14/6).

Lanjutnya, kata dia ke depan pihaknya akan mengambil langkah pendekatan kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas yang bertugas di tengah masyarakat. “Faktor penyebab timbulnya kasus itu dikarenakan faktor lingkungan dan pergaulan anak itu sendiri, maka dari itu unsur yang paling dekat dengan masyarakat itu adalah Bhabinkamtibmas, ia rajin melakukan penyuluhan terhadap warga, supaya pelaku yang melibatkan anak tidak terjadi lagi ke depanya,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya selalu memberikan imbauan agar para orang tua selalu memantau kegiatan anaknya.

"Saat ini lagi masa pandemi Covid-19 seharusnya anak tidak perlu lama-lama keluar rumah, patuhilah anjuran dari pemerintah,” pungkasnya.
(con/win/cbi/caw)

Imbas belajar online

Kepala UPTD Perempuan dan Perlindungan Anak DPMPPA Kota Jambi, Rosa, menjelaskan fenomena kekerasan oleh anak terjadi akibat bebasnya waktu anak-anak di luar keluarga. Imbasnya, anak-anak tidak terpantau dan bebas keluyuran untuk melakukan apa pun.

Rosa menyebut ini merupakan satu di antara imbas dari belajar dalam jaringan (daring). "Terlebih lagi sekolah sekarang tidak masuk dan berujung pada sekolah daring. Hal ini membuat mereka jauh lebih intens dengan gawai dan internet ketimbang kehidupan sosial nyatanya di sekolah," terang Rosa.

"Memang benar, tidak semua anak-anak itu benar-benar menggunakan gawainya untuk hal yang negatif. Tapi nyatanya tidak menutup kemungkinan mereka lebih banyak menggunakan gawainya untuk bermain game, menonton youtube, film, dan kegiatan lainnya," tambahnya.

Rosa pun mengembalikan hal itu semua kepada peran orang tua di rumah. Menurutnya peran orang tua sangat besar untuk mengawasi perkembangan anak-anaknya.

"Memang peran keluarga di rumah sangat besar untuk tumbuh kembang anak. Kami pernah menangani kasus tentang kekerasan kakak terhadap adiknya. Setelah tim psikologi kami menanyakan apa yang terjadi, ternyata sang kakak meniru ayahnya yang dulu sering memukul dirinya bila melakukan salah,".

Pada akhirnya si kakak pun meniru hal itu kepada adiknya yang berbuat salah. Menurut Rosa, kejadian seperti ini tentu harusnya jadi pembelajaran bagi orang tua untuk tidak berbuat kasar di rumah.

Sementara itu, ia juga menjelaskan untuk laporan kekerasan sesama anak ke UPTD PPA akan langsung ditangani oleh tim psikologi. Baik dari pihak korban dan pelaku.

"Namun penanganan terhadap kasus seperti pembacokan yang terjadi beberapa waktu terakhir, itu kan korbannya sampai meninggal. Jadi, kami menyerahkan kasus itu kepada Balai Pemasyarakatan dan tetap dalam pengawasan kami, mengingat pelaku masih di bawah umur," paparnya. (con)

Dugaan Kompol Handres

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres, menduga keterlibatan sejumlah pelajar dalam kasus kriminal, tidak lepas dari kondisi pandemi.

Waktu luang pelajar lebih banyak kosong dan tidak dalam pengawasan pihak sekolah. Situasi itu dimanfaatkan pelajar ataupun remaja untuk berkumpul dengan kelompok atau teman-teman.

"Ya kalau keterangan dari kasus yang kami tangani sejauh ini, seperti itu. Mereka izin ke orang tua untuk belajar, mengerjakan tugas atau kerja kelompok, yang sebenarnya untuk berkumpul dengan teman-temannya," kata Handres, Jumat (21/5).

Kurangnya aktivitas belajar tatap muka berakibat pelajar memilki waktu luang. Di sisi lain, pihak sekolah tidak dapat melakukan kontrol penuh. Sementara, peran orang tua tidak sepunuhnya mampu mengontrol 24 jam penuh.

"Jadi, tidak mungkin juga bisa di kontrol selama 24 jam penuh," katanya.(car)

NEWS ANALYSIS

Ada Ketidakseimbangan
(Dessy Pramudiani, Psikolog/Wakil Ketua Himpunan Psikologi Wilayah Jambi)

Perilaku berbahaya pada anak yang bisa mengarah pada tindak kriminal, ternyata didasari oleh pola asuhan orang tua yang tidak lengkap.

Anak harus diajarkan beberapa proses perkembangan sejak kecil sampai memiliki keteguhan karakter. Perkembangan motorik, seksual jenis kelamin dan moral, harus sudah diajarkan sejak usia tiga tahun. Usia tersebut, yaitu ketika anak sudah bisa diajak untuk komunikasi.

Dalam bahasa psikologis, tidak ada yang namanya anak nakal. Namun yang ada yaitu tindakannya yang nakal.

Tindakan yang dilakukan anak, yaitu merupakan hasil tiru dari apa yang dilihat. Jika seorang anak tidak mendapatkan contoh yang baik dari orang yang mengasuh, maka ia tidak akan melakukan hal yang sama.

Untuk pembentukan karakter itu orang tua yang berperan, dalam arti ayah dan ibu. Selain itu mungkin di rumah itu ada orang dewasa lain, misalnya kakek atau nenek, yang juga berperan membentuk perkembangan anak.

Pada proses perkembangan menuju pembentukan karakter, porsinya harus lebih besar ayah dan ibunya ketika usia 0-5 tahun. Ketika pada masa remaja, seorang anak harus dibersamai dengan pendampingan orang tua yang seimbang.

Harus ada pendampingan peran ayah dan ibu yang seimbang. Lalu keduanya juga harus memiliki kesepakatannya tujuan mendidik anak yang seperti apa.

Andaikata ibu atau ayahnya tidak ada, seorang anak harus mendapatkan peran yang menggantikan satu di antaranya karena sudah hilang. Baik peran pengganti tersebut dari paman, bibi, nenek, kakek, kakak, atau lainnya.

Sementara itu, walau peran tersebut telah tergantikan, pola asuh dan tujuan asuh pun harus dibicarakan serta disepakati keduanya. Karena dari sanalah karakter seorang anak terbentuk.

Pada kasus kekerasan alias tindakan berbahaya yang dilakukan anak, karena bekal yang ditanamkan pada anak belum cukup ketika masih kecil. "Jadi peran ayah dan ibu itu merupakan dua hal kemudian menjadi satu yang sangat dibutuhkan sama anak.

Kalau yang namanya remaja, jika dari usia dini sudah terpola dengan perilaku yang positif. Kemudian ketika tumbuh remaja, ia akan mengikuti alur perilaku positif. Sehingga orang tua tinggal mendampingi, jika ada perilaku yang sedikit menyimpang.

Tetapi, kalau seorang remaja sudah terlanjur melakukan perilaku berisiko. Seharusnya perilakunya yang dibenahi, bukan malah menyalahkan remaja tersebut.

Dampak dari menyalahkan remaja yaitu membuat rasa tidak nyaman hingga membuat remaja berontak. (cin)

Baca juga: Kecantikan Istri Dono Warkop DKI yang Tak Diketahui Orang, Foto Lawasnya Beredar

Baca juga: Antara Radio Prambors 1971 dan Dono Kasino Indro Warkop DKI, Kisa Masa Lalu yang Tak Terungkap

Baca juga: Baca Biodata Kasino Warkop DKI Bikin Ngakak, Pokoknya yang Demplon dan Energik

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved