Kencan Short Time, Pria Ini Tak Terima Saat Ditagih Uang Malah Siksa Korban, Diseret ke Kamar Mandi

Apa yang ada dipikiran pemuda usia 19 tahun ini. SW (23) jadi korban penyiksaan teman kencannya

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
Ilustrasi 

"Kasus yang menonjol, kasus penganiayaan perempuan di wilayah Denpasar Barat. Saat kejadian, pelaku menyeret korban ke kamar mandi hingga kaki korban terluka kena pecahan kaca. Ternyata saat penganiayaan terjadi, pelaku juga membawa senjata tajam dan lakban," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di lobi depan Mapolresta Denpasar, Senin 14 Juni 2021.

Dalam keterangan lainnya, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan melalui Kanit Reskrim Polsek Denpasar mengungkap berdasarkan laporan LP/37/2021/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, kejadian ini berlangsung di Jalan Pura Demak, Gang

Malboro XVII, Nomor 11, Denpasar pada Jumat 28 Mei 2021 pukul 17.00 wita.

Korban bernama SW asal Banyuwangi yang sehari-hari tinggal di TKP, pada Jumat 28 Mei 2021 menerima pesan dari pelanggan bernama PGP (19) untuk layanan plus-plus.

Sebelum berkencan mereka menyepakati harga layanan seharga Rp 400.000, pelaku lalu datang ke tempat korban dan melakukan kencan short time atau hubungan intim di tempat kos SW.

Seusai melakukan hubungan intim mereka kemudian mandi.

Setelah mandi tiba-tiba pelaku membekap korban menggunakan bantal lanjut memborgol perempuan muda tersebut.

"Saat aksi borgol, korban berontak dan mengenai aquarium sampai pecah. Korban lalu diseret ke kamar mandi sehingga ia mengenai pecahan kaca," ujar Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP H Andi Muh Nurul Yaqin, Senin 14 Juni 2021.

Usai kejadian itu, korban kemudian melakukan perlawanan dan meminta tolong warga sekitar.

Sekitar pukul 20.00 wita, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

Beruntung saat korban melapor ke pihak kepolisian, pelaku yang berasal dari Desa Mundeh Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan sudah diamankan warga.

Sementara itu, korban lalu melakukan pemeriksaan kesehatan dan ditemukan ada luka di dua lengan tangannya, luka pada kaki kanan, luka gores di telapak kaki akibat pecahan kaca.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat kejadian ia membawa borgol, sajam pisau lipat dan lakban coklat yang disimpan di tasnya.

Usai berhubungan, pelaku tidak membayar dan aksinya dilakukan untuk mengambil barang-barang milik korban," ungkap AKP Andi Yaqin.

Akibat perbuatan pelaku, ia kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam Pasal 351 KUHP.

SUMBER: Tribun Sumsel

Baca juga: Ketagihan Konsumsi Minuman Keras Mantan Satpam di Kota Jambi Nekat Mencuri di Alfamart dan Indomaret

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved