Rabu, 13 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berikan Bunga Edelweiss ke Aurel, Atta Halilintar Langsung Dihujat Netizen, Foto Langsung Dihapus

Tudingan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah 'usil' memetik bunga edelweis sembarangan pun bertebaran.

Tayang:
Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
Aurel dan Atta Halilintar 

Larangan dan Budidaya Edelweis

Untuk diketahui, memang benar bunga Edelweis yang tumbuh liar di sejumlah gunung di Indonesia itu tidak boleh dipetik.

Sayangnya, banyak pendaki nakal yang memetik bunga Edelweis di gunung.

Akhirnya, peraturan pun dibuat untuk melindungi kelestarian bunga Edelweis.

Ada Undang-Undang yang melarang memetik bunga Edelweis yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

Edelweis atau Anaphalis Javanica, yang masuk dalam jenis tumbuhan yang dilindungi berdasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018.

Namun, perlu diketahui juga, saat ini bunga edelweis memang ada yang diperjualbelikan secara resmi di Bromo, karena di wilayah tersebut terdapat desa wisata edelweis yang ada di desa Wonokitri.

Terletak di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, desa yang diresmikan tahun 2018 ini tidak hanya menawarkan spot foto diantara hamparan bunga edelweis yang sedang dibudidayakan, tapi pengunjung juga bisa belajar seputar budidaya Edelweis.

Di samping itu, wisatawan juga bisa membeli bunga Edelweis yang jual dalam berbagai bentuk dengan berbagai harga mulai dari Rp 20.000.

SUMBER: Tribun Sumsel

Baca juga: Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong Sampai 6 Tahun Jadi 4 Tahun, Karena Mengaku Bersalah dan Menyesal

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved