Pengintaian Selama Satu Bulan, Polisi Berhasil Amankan 1,129 Ton Narkoba Jenis Sabu

Polisi berhasil menyita sebanyak 1,129 ton sabu senilai Rp 1,694 Triliun dari tangan kawanan sindikat pengedar narkoba jenis sabu jaringan Timur Tenga

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
ilustrasi narkoba 

"Tim mengamankan dua orang yakni AS aliass AC dan HW serta ditemukan sejumlah karung berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 511 kilogram," kata Sigit.

Setelah berhasil mengamankan AS alias AC dan HW bersama barang bukti, tim melakukan pengembangan pada 1 Mei 2021.

Dari hasil interogasi terhadap AS alias AC, tim mengamankan NW alias DD yang merupakan penghuni LP Cilegon sebagai orang yang menyuruh AS alias AC.

Setelah itu, seorang WNA Nigeria, CSN alias EM, yang juga berada di LP Cilegon sebagai orang yang menyuruh NW alias DD.

"Dalam waktu yang hampir bersamaan, diamankan juga CSN alias EM seorang WNA Nigeria yang juga berada di LP Cilegon, (warga Nigeria tersebut) sebagai orang yang menyuruh NW alias DD."

"Masih dari LP Cilegon, seorang pelaku diamankan UCN alias EM (WNA Nigeria) yang memerintahkan CSN untuk mencari kurir yang akan membawa narkotika," terang Sigit.

Dari intreograsi UCN, tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diduga kurir AK dan ditemukan ransel dan koper berisi narkotika jenis sabu sejumlah 50 kilogram di sekitar Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Ditempat yang sama, selain AK, polisi juga menagkap H alias Ne.

Di dalam kamar ditemukan empat buah koper yang keseluruhannya berisi narkotika jenis sabu sekitar 175 kilogram.

Sementara itu, hingga kini polisi masih memburu OC, yang dikatakan sebagai pengendali utama sindikat ini.

"Hasil analisis dan interogasi terhadap para tersangka, diketahui bahwa pengendali utama adalah OC yang diduga sebagai warga negara Nigeria," terang Sigit.

Dari semua penangkapan tersebut, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu, satgas Polda Metro Jaya berhasil menyita sebanyak 1,129 ton sabu.

"Barang bukti tersebut disita untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satgas Polda Metro Jaya dari beberapa TKP diatas adalah sebanyak 1,129 Ton," kata Sigit.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved