Oknum Guru Diduga Penyuka Sesama Jenis Kemudian Melakukan Pelecehan Terhadap Muridnya

Oknum guru berinisial MS (33 tahun) diduga melakukan aksinya pada Desember 2020 lalu dan dilaporkan orang tua korban pada Mei 2021.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Kompas.com
sexual harassment 

Ia mengatakan, pelaku pun melakukan aksi cabul dengan membantu korban melakukan masturbasi.

Kegiatan itu dilakukan beberapa kali. Setidaknya, pelaku mengajak korban melakukan masturbasi sebanyak 3 kali.

Satu kali di kamar wali asrama, dan 2 kali di ruangan kantor kepala sekolah pada tanggal 6 dan 16 Januari 2021.

Pelaku akhirnya ditangkap dan sekarang ditahan di tahanan Polres Padang Panjang.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNPADANG

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved