Oknum Guru Diduga Penyuka Sesama Jenis Kemudian Melakukan Pelecehan Terhadap Muridnya
Oknum guru berinisial MS (33 tahun) diduga melakukan aksinya pada Desember 2020 lalu dan dilaporkan orang tua korban pada Mei 2021.
Editor:
Muuhammad Ferry Fadly
Ia mengatakan, pelaku pun melakukan aksi cabul dengan membantu korban melakukan masturbasi.
Kegiatan itu dilakukan beberapa kali. Setidaknya, pelaku mengajak korban melakukan masturbasi sebanyak 3 kali.
Satu kali di kamar wali asrama, dan 2 kali di ruangan kantor kepala sekolah pada tanggal 6 dan 16 Januari 2021.
Pelaku akhirnya ditangkap dan sekarang ditahan di tahanan Polres Padang Panjang.
Sumber : TRIBUNPADANG