Yasonna Ngotot Masukkan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Mahfud MD Ungkap Sikap Jokowi Sebenarnya

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly ngotot ingin memasukan Pasal Penghinaan Presiden harus dimasukkan ke dalam draf RKUHP.

istimewa
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

Yasonna Ngotot Masukkan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Mahfud: Jokowi Sering Dihina Tak Pernah Lapor

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly ngotot ingin memasukan Pasal Penghinaan Presiden harus dimasukkan ke dalam draf RKUHP.

Ia pun memberikan alasan mengapa pasal itu perlu masuk dalam draf RKUHP.

Menurut Yasonna, Pasal Penghinaan Presiden harus masuk ke dalam RUU KUHP agar kebebasan pendapat tidak kebablasan.

Namun begitu, Yasonna menjamin pasal tersebut tidak akan mengurangi kebebasan masyarakat untuk mengkritik kebijakan presiden dan pemerintah.

Lebih lanjut, Yasonna menuturkan bahwa harus ada batas-batas yang dijaga, terlebih sebagai masyarakat Indonesia yang beradab.

"Yang sebebas-bebasnya bukan sebuah kebebasan. Memberikan orang, saya kira tidak harus sampai lah kepada banyak 'demokrasi liberal.'"

Baca juga: Nama Wapres Maruf Amin Dicatut Rizieq Shihab Saat Sidang, Tokoh-tokoh Ini Juga Disebut

Baca juga: Kapolri Mendadak Ditelepon Jokowi Setelah Sopir Kontainer Ngadu Begini ke Presiden

Baca juga: Langkah Anies Baswedan Jelang Pilpres 2024 Disorot, Pengamat Ini Bongkar Tokoh Kuat di Belakangnya

"Memang arah kita mau kesana, free for all, all for free. Memang kita harus ada batas-batas yang harus kita jaga. Sebagai masyarakat Indonesia yang beradab," ujar Yasonna dalam Live Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (11/6/2021).

Pasal Penghinaan Presiden ini memang banyak menuai pro kontra di tengah masyarakat.

Namun, perlu diketahui, Pasal Penghinaan Presiden ini ternyata pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pembatalan tersebut dilakukan MK karena beberapa pasal dinilai bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan rentan manipulasi.

Isi Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Pasal Penghinaan Presiden dalam draft RKUHP tercantum di Pasal 217, Pasal 218, dan Pasal 219.

Berikut isi dari masing-masing pasal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved