Paman Rudapaksa Keponakan Selama 4 Tahun hingga Hamil, Pelaku Akui Sadar saat Melakukan Perbuatannya
Nasib gadis kecil yang masih berusia 13 tahun ini harus menanggung derita karena sudah dirudapaksa oleh pamannya sendiri.
TRIBUNJAMBI.COM - Nasib gadis kecil yang masih berusia 13 tahun ini harus menanggung derita karena sudah dirudapaksa oleh pamannya sendiri.
SP (30), Warga Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, tega merudapaksa keponakannya berulang kali hingga berbadan dua.
Korban diketahui masih berusia 13 tahun.
SP yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan buruh serabutan, telah lama ditinggal istrinya menjadi TKW di Taiwan.
Kepada polisi, SP mengaku melakukan aksi bejatnya secara sadar.
"Menurut pengakuan tersangka sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar, sesadar-sadarnya," ungkap Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, kepada TribunSolo.com, Kamis (10/6/2021).
Karena merasa perbuatan SP tak wajar, Satreskrim Polres Sragen melengkapi berkas pemeriksaan dengan mencantumkan hasil tes kejiwaan tersangka.
"Berkas pemeriksaan juga dilengkapi dengan tes kejiwaan, karena perbuatan pelaku ini tidak wajar."
"Hasilnya ya normal, sehingga bisa sampai penyelidikan," paparnya.
Baca juga: Kapal Induk Terbaru China Makin Garang dengan Munculnya Pesawat Siluman FC-31 Nongkrong di Dek Kapal
SP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 subsider pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Kejadian Serupa
Nasib malang dialami R (16) seorang siswi SMA di Sragen yang dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh pamannya sendiri.
R adalah anak yatim, ayahnya sudah lama meninggal, sementara ibunya menikah lagi dan merantau.