CPNS 2021

Calon Peserta Wajib Tahu Alur Sistem Seleksi CPNS 2021 PPPK Guru dan Non Guru Yang Akan Dilewati

Calon peserta tes CPNS dan PPPK 2021 wajib mengetahui alur sistem atau jalan seleksi CPNS 2021 akan dilewati

Editor: Fitri Amalia
Tribunjambi/Hasbi
Peserta tes SKD CPNS di Jambi tahun lalu 

Pilih formasi jika kolom formasi kosong

Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia)

Unggah dokumen

Cek resume dan akhiri pendaftaran

Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.

3. Seleksi Administrasi

Panitia memverifikasi data pelamar

Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi

Panitia mengumumkan hasil sanggah

Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis

Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi

Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian

Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Baca juga: Dipastikan Buka Perekrutan CPNS 2021, Pemkab Tebo Siap Jika Digelar di Daerah

7. Optimalisasi Formasi

*Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi

Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis

Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi

Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

PPPK Non Guru

1. Daftar Akun

Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

Buat akun SSCASN

Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

2. Daftar Formasi

Pilih jenis seleksi

Pilih formasi

Unggah dokumen

Cek resume dan akhiri pendaftaran

Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.

Baca juga: Contoh Soal TWK Materi Tes CPNS 2021 Lengkap Dengan Link Try Out Soal Tes CPNS dan PPPK 2021

3. Seleksi Administrasi

Panitia memverifikasi data pelamar

Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi

Panitia mengumumkan hasil sanggah

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi Teknis

Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis

Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis.

5. Pengumuman Kelulusan

Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Teknis (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Baca juga: DAFTAR Formasi CPNS-PPPK 2021 di Kemenkumham, Kejaksaan, BPK, Kemlu, Medan dan DKI Jakarta

Ikuti berita lainnya terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, https://amp-kompas-com.cdn.ampproject.org/v/s/amp.kompas.com/tren/read/2021/06/05/193500165/lengkap-begini-alur-seleksi-cpns-2021-pppk-guru-dan-pppk-non-guru?

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved