Usai Diperiksa Penyidik KPK Terkait Kasus Suap, Wakil Ketua DPR Dari Golkar Ini Jadi Irit Bicara

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akhirnya menjalani pemeriksaan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Rabu (9/6/2021).

Editor: Rahimin
DOK. DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Usai Diperiksa Penyidik KPK Terkait Kasus Suap, Wakil Ketua DPR Dari Golkar Ini Jadi Irit Bicara 

Usai Diperiksa Penyidik KPK Terkait Kasus Suap, Wakil Ketua DPR Dari Golkar Ini Jadi Irit Bicara

TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akhirnya menjalani pemeriksaan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Rabu (9/6/2021).

Sebelumnya, Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Azis Syamsuddin diperiksa penyidik KPK diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap.

Politisi Partai Golkar ini diperiksa saksi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju.

AKP Stepanus Robin Pattuju sendiri mantan penyidik KPK dan sudah ditahan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Azis Syamsuddin irit bicara.

Azis Syamsuddin enggan berkomentar terkait pemeriksaannya. Ia tidak menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Pantauan Kompas.com, Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan ini keluar dari Gedung KPK pukul 17.37 WIB.

Azis Syamsuddin mengenakan kemeja batik berwarna merah dan memakai masker berwarna biru.

KKB Papua Ancam Tembak Mati Pendatang, Aparat Keamanan Lakukan Tindakan Tegas Ini

Gardu PLN di Sengeti Meledak, Ini Penyebabnya Dua jam ke Depan Diperkirakan akan Normal Kembali

Azis Syamsuddin  langsung keluar menuju mobil yang telah menunggunya.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, Azis Syamsuddin merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa terkait perkara tersebut.

"Sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ucap Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).

Sebelumnya, Azis Syamsuddin tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat (7/5/2021). 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Stepanus Robin dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota Tanjungbalai bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," ucap Firli.

Pertemuan itu, kata Firli, dilakukan agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

M Syahrial, menurut Firli, meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Setelah pertemuan itu, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.

"SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," ucap Firli.

MTM Penerima Rp 56,5 Miliar Dari Kasus IUP Batu Bara di Sarolangun Akhirnya Ditahan Kejagung

Mata-mata KKB Menyerah Pada NKRI, Anak Buah Lekagak Telenggen Ungkap Strategi Perang KKB

Ternyata Ini 3 Alasan Kenapa Megawati Soekarnoputri Diberi Gelar Profesor Kehormatan Oleh Unhan

M Syahrial, kata Firli, setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman Stepanus Robin.

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju hingga total Rp 1,3 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selesai Diperiksa KPK, Azis Syamsuddin Enggan Berkomentar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved