MTM Penerima Rp 56,5 Miliar Dari Kasus IUP Batu Bara di Sarolangun Akhirnya Ditahan Kejagung

Kasus dugaan korupsi terkait proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Sarolangun, Jambi, terus diusut Kejaksaan Agung.

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Direktur Utama PT Antam Alwinsyah Lubis (AL) saat mau ditahan, Rabu (2/6/2021). Kini, MTM Penerima Rp 56,5 Miliar Dari Kasus IUP Batu Bara di Sarolangun Akhirnya Ditahan Kejagung 

MTM Penerima Rp 56,5 Miliar Dari Kasus IUP Batu Bara di Sarolangun Akhirnya Ditahan Kejagung

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan korupsi terkait proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Sarolangun, Jambi, terus diusut Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, MTM, mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011 ikut jadi tersangka.

MTM menerima pembayaran sebesar Rp 56,5 miliar dari hasil akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR).

Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya menahan MTM menyusul tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan.

Penahanan ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu, (9/6/2021).

Menurut Leonard Eben Ezer Simanjuntak, MTM mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011.

MTM ditahan di rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (9/6/2021).

"MTM selaku mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011, dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard menjelaskan, MTM telah bersepakat dengan tersangka BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources tahun 2008-2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp 92,5 miliar walaupun belum dilakukan due dilligence.

MTM bersama dengan tersangka MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional periode 2009-sekarang, untuk mensiasati seolah-olah menanam saham Rp 1,25 miliar di PT Citra Tobindo Sukses Perkasa supaya perusahaan dapat digunakan sebagai perantara peralihan IUP dari PT Tamarona Mas Internasional.

Kemudian, MTM menerima pembayaran sebesar Rp 56,5 miliar dari hasil akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR).

"MTM dan MH menjamin keaslian dokumen-dokumen perizinan, padahal dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotokopi saja," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Atas perbuatannya, MTM dan tersangka lainnya disangkakan dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU NNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Izin Usaha Tambang Batubara di Jambi, Kejagung Tahan 4 Tersangka Termasuk Mantan Dirut Antam

Gerhana Matahari Cincin Hari Ini Kamis 10 Juni 2021, Hanya Bisa Diamati di Wilayah Ini

KKB Papua Ancam Tembak Mati Pendatang, Aparat Keamanan Lakukan Tindakan Tegas Ini

Kemudian, pasal subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (¬1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Pengalihan IUP Batu Bara Sarolangun, Kejagung Tahan Satu Tersangka Lagi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved