Begini Nasib Perampok di Makassar yang Nodai Mahasiswi Cantik hingga Gondol Barang Berharga Korban

Setelah sempat buron, perampok dan pelaku rudapaksa terhadap mahasiswi cantik di Makassar akhirnya ditangkap

Editor: Heri Prihartono
Freepik.com
Ilustrasi Perampok dan Pencuri 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah sempat buron, perampok dan pelaku rudapaksa terhadap mahasiswi cantik di Makassar akhirnya ditangkap.

Peristiwa perampokan disertai rudapaksa itu terjadi beberapa waktu lalu tepat di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Sosok mahasiswi cantik penghuni kos di kawasan tersebut menjadi korban kebiaadapan pelaku.

Pelaku berinisial MR (38) mengakui perbuatannya telah menodai korban.

Pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban.

Motif Pelaku

Pelaku mengaku nekat  membawa senjata tajam jenis badik saat melakukan aksinya untuk mengancam korban.

Diketahui dalam aksinya, pelaku mengaku menodongkan badik terlebih dahulu kepada korban.

"Saya perkosa (rudapaksa) dia (mahasiswi) satu kali, saya ancam dia (pakai badik), saya ambil uangnya Rp 25 ribu sama hapenya (ponsel), ituji pak," kata MR beberapa saat usai ditangkap.

Pelaku mendapatkan mengetahui kos tersebut dihuni mahasiswi setelah mendapatkan informasi dari temannya.

"Saya dapat info dari teman bilang itu kos perempuan," ujar MR.

Sementara itu dari rekaman CCTV di salah satu kamar kos, pelaku  memanjat pagar dan memasuki kamar kos mahasiswi lewat jendela.

Polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Atas laporan itu tim Jatanras melakt langkah-langkah penyelidikan dengan mendatangi TKP di sebuah rumah kos, wilayah Kecamatan Manggala," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul.

"Mengolah TKP, mengintrogasi beberapa saksi yang berada di sekitar TKP, kemudian menganalisa rekaman CCTV," sambungnya.

Empat perampok dihadirkan pada acara jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (7/6/2021). Selain merampas sejumlah barang, komplotan perampok ini juga merudapaksa korbannya. Rilis yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Agus Khaerul ini mengungkapkan identitas perampok ini Rizal dan Aswendi asal Kabupaten Takalar, serta Fajar dan Yusuf Kamaruddin merupakan warga Makassar.
Empat perampok dihadirkan pada acara jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (7/6/2021). Selain merampas sejumlah barang, komplotan perampok ini juga merudapaksa korbannya. Rilis yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Agus Khaerul ini mengungkapkan identitas perampok ini Rizal dan Aswendi asal Kabupaten Takalar, serta Fajar dan Yusuf Kamaruddin merupakan warga Makassar. (TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR)

"Hasilnya pelaku utama (MR) ditangkap di wilayah Galesong, Kabupaten Takalar. Setelah dikembangkan kemudian satu orang lagi tertangkap (Y)," ujarnya.

Kompol Agus menjelaskan, hasil curian yang diperoleh MR diberikan ke Y untuk dijual.

"Y ini perannya mengumpulkan barang curian kemudian dijual, dari hasil interogasi ditemukan fakta pelaku utama berteman ini juga melakukan kejahatan di 11 TKP," bebernya.

Tak hanya MR dan Y, polisi juga turut mengamankan yakni A (27) dan F (27).

Agus mengatakan, empat tersangka dibekuk di tiga tempat berbeda, yakni di Desa Samplungan, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar Takalar, dan di Kota Makassar di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Abu Bakar Lambogo serta Jalan HR Daeng Ngunjung.

"Penangkapan berawal dari penangkapan seorang penadah berinisial YK di Jalan HR Daeng Ngunjung, Kota Makassar. Dari situ dikembangkan dan menangkap MR dan AS ditangkap di Galesong, Kabupaten Takalar.

Sementara FJ kita tangkap di Jalan Abubakar Lambogo, Kota Makassar," jelas Agus saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (7/6/2021).

Dua orang di antaranya terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap polisi.

"Saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti, pelaku MR dan FJ mencoba kabur. Polisi pun langsung memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki MR dan FJ. Padahal polisi sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tapi kedua pelaku mengindahkan sehingga kami berikan tindakan tegas terhadap pelaku MR dan FJ," katanya.

Sementara itu kondisi mahasiswi yang menjadi korban pemerkosaan dan perampokan saat ini sudah membaik, meski sempat mengalami trauma.

"Kondisi korban sudah membaik, meski sempat trauma. Korban kan diancam sajam dan diperkosa saat itu. Yang perkosa hanya hanya pelaku MR," ucapnya.

Dalam kasus ini,  pelaku terancam dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tentang pencurian yang didahului, disertai ancaman kekerasan terhadap seseorang, serta Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

(TribunTimur.com/Kompas,com)

 
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved