Berita Kota Jambi

Lima Pelaku Penyelundupan 135.817 Benur Divonis 1,4 Tahun Penjara

Barang bukti tersebut dibawa dari Bayung Lincir, Sumatera Selatan menuju Muara Sabak, Kabupaten Tanjab Timur

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Aryo Tondang
Ilustrasi. Petugas Bea Cukai Jambi dan BKIPM Jambi periksa ribuan benur di Kantor Bea Cukai Jambi 

TRIBUNJAMBI COM, JAMBI - Lima terdakwa kasus penyelundupan benih lobster sebanyak 135.817 ekor divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jambi, para terdakwa dihukum masing-masing dengan pidana penjara selama 1,4 tahun penjara. 

Putusan Pengadilan Negeri Jambi dibacakan oleh hakim ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu pada persidangan Senin (7/6/2021). 

Sementara kelima terdakwa Abdi Hurriyat, Azhari, Rahman, Nasirun dan  Defriyanto mengikuti jalannya persidangan dari Lapas melalui sambungan virtual. 

Hakim berpendapat para terdakwa telah terbukti melanggat Pasal 88, junto Pasal 16 ayat (1), Junto Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. 

Junto Undang-Undang RI nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Diputus Hakim masing-masing selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 800 juta subsidaer Kurungan 1 Bulan," kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni. 

Hukuman terhadap kelima terdakwa lebih rigan dari tuntutan Jaksa Penuntut Kejati Jambi yakni masing-masing terdakwa agar dihukum dua tahun penjara. Denda 800 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Sukmawati mengatakan pihaknya masih fikir-fikir untuk menerima atau melakukan upaya hukum lainnya. "Jaksa masih fikir-fikir," kata Sukmawati. 

Seperti disebutkan dalam dakwaan, para pelaku bukan lah pemilik benur. Melainkan orang suruhan yang akan melakukan pengiriman keluar negeri. 

Benur sebanyak 135.817 terdiri dari 1.200 ekor jenis lobster mutiara, 130.667 ekor jenis pasir dan 3.950 ekor jenis JR. Dengan nilai kerugian ditaksir mencapai 13,5 miliar rupiah. 

Barang bukti tersebut dibawa dari Bayung Lincir, Sumatera Selatan menuju Muara Sabak, Kabupaten Tanjab Timur. Para terdakwa sendiri dijanjikan upah 500 ribu hingga empat juta sesuai tugas masing-masing. 

13 April 2021 lalu, para terdakwa ditangkap polisi di daerah Pall 10, Kota Jambi. Benur dibawa dengan menggunakan mobil bak terbuka dengan satu mobil mini bus. Benur disimpan dalam sejumlah styrofoam. (Dedy Nurdin)

--

Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Vietnam Kualifikasi Piala Dunia 2022 Live Streaming TV Nasional

Baca juga: LINK Nonton Live Streaming EURO 2020 Belanda Vs Ukraina, Menanti Aksi Andriy Shevchenko

Baca juga: Jaksa Kejari Sungai Penuh Masuk ke Sekolah

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved