Organisasi Profesi Jurnalis Jambi Soroti Kasus Kekerasan Jurnalis di Bungo
Para jurnalis di Jambi yang bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya, dapat menjadi korban kekerasan yang berikutnya.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Organisasi profesi jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti kasus kekerasan terhadap dua jurnalis di Kabupaten Bungo, yakni Taufik sebagai jurnalis kontributor untuk TV One, dan Yadi sebagai jurnalis di Jambi One.
Ahmad Riki Sufrian, Ketua AJI Jambi mengatakan pihaknya mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.
Ia pun mengatakan jangan sampai kasus kekerasan jurnalis itu tidak berujung dengan keputusan yang inkrah.
Para jurnalis di Jambi yang bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya, dapat menjadi korban kekerasan yang berikutnya.
Sayangnya, setelah masuk jalur hukum, dan muncul solidaritas dari para jurnalis, Riki mendapatkan kabar bawah kedua korban mencabut laporannya. Jika kabar itu benar, AJI Jambi akan kembali membuat pernyataan sikap.
"Harus ada komitmen dari kawan-kawan. Kalau ini dilaporkan, harus diusut tuntas. Ini untuk memberi efek jera. Tetapi, kita masih mencari informasi terbarunya," katanya Sabtu (5/6/2021).
Kasus kekerasan jurnalis di Jambi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, kata Riki, kerap berakhir 'damai'. Tidak sampai terbentuknya keputusan hukum.
Perdamaian yang dimaksud tidak tahu pasti dengan jalan seperti apa. Namun, Riki khawatir ada oknum jurnalis menerima amplop berisikan uang, sehingga berhenti mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Dikhawatirkan karena berkasus dengan penguasa dan orang yang banyak duit, malah tergiur. Efeknya, kalau kasusnya tidak tuntas, oknum publik dan aparat, semakin semena-mena terhadap kita (para jurnalis)," pandangannya.
Dampak lainnya, dikatakan Riki, kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan jurnalistik semakin terkikis. Para jurnalis pun semakin sulit mengedukasi masyarakat.
Terpisah, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi turut prihatin akan kekerasan yang menimpa dua orang jurnalis di Kabupaten Bungo. Sehingga meminta kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kapolda Jambi dapat membantu dan memerintahkan pihak kepolisian di wilayah tempat kejadian, untuk mengusut tuntas penanganan kasus yang menimpa saudara Taufik dan Yadi," kata Ketua IJTI Jambi, Suci Annisa.
Menurutnya, intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas, menciderai kebebasan pers dan demokrasi. Juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, ia berharap semua pihak dapat memahami tugas dan profesi jurnalis.
Pernyataan ini, kata Suci, sudah sampai ke IJTI pusat, sebagai bahan untuk laporan kepada dewan pers.
"Apapun yang diputuskan IJTI Jambi sudah lewat koordinasi dengan pusat, sehingga satu keputusan," tegasnya.