Perkara Tak Membalas WA, Laki-laki ini Sebar Video Syur Sang Kekasih

erkait motif pelaku menyebarkan video syur tersebut disampaikan oleh Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
Ilustrasi video syur 

ALD merupakan pria berusia 25 tahun. Ia merupakan warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.

ALD ditangkap di rumahnya pada Rabu (2/6/2021) malam.

Menurut Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Septiawan Adi Prihartono, ALD saat ini masih diperiksa intensif.

"Ia diamankan dari rumahnya di Tasik utara dan bersikap kooperatif. Ia pun mengakui perbuatannya," kata Septiawan, di Mapolres, Kamis (3/6/2021).

Saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim masih memeriksa intensif terduga.

Puluhan video telanjang perempuan di bawah umur tersebut beredar di media sosial, dalam beberapa hari terakhir ini.

Puluhan video pendek tersebut diformat dalam satu file dan beredar di sejumlah medsos.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengungkapkan, video tersebut diduga kuat hasil rekaman secara diam-diam yang dilakukan terduga saat melakukan video call dengan korban.

"Rekaman video dari video call itu diduga dikoleksi terduga, dan entah kenapa sampai bisa beredar. Masih dalam penyelidikan," ujar Ato.

Video kali ini sengaja disebarkan pacarnya yang sudah berusia dewasa gara-gara pesan singkat tak dibalas.

Korban bersama pelaku mengaku berpacaran sudah hampir setahun dan sering melakukan video call seks dengan beradegan bugil dengan direkam pacarnya tanpa sepengetahuan siswi SMP tersebut.

Orang Tua Korban Lapor

Penangkapan dilakukan kurang dari 1 kali 24 jam setelah mendapat laporan korban terduga pelaku penyebar konten video porno.

"Sebelumnya kami menerima laporan orang tua korban dan memintai keterangan sejumlah saksi hingga anggota juga langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku."

"Penangkapan itu, dilakukan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan sekarang masih diperiksa terkait motif menyebarkan konten video 17 detik tersebut," kata AKP Septiawan Adi Prihartono.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved