Apa Kabar Jozeph Paul Zhang Penista Agama yang Ngaku Nabi ke-26, Begini Kabar dari Polisi
Lama tak ada kabar, bagaimana kabar Joseph Paul Zhang tersangka kasus penistaan agama?
Apa Kabar Jozeph Paul Zhang Penista Agama yang Ngaku Nabi ke-26, Begini Kabar dari Polisi
TRIBUNJAMBI.COM - Lama tak ada kabar, bagaimana kabar Joseph Paul Zhang tersangka kasus penistaan agama?
Apakah sudah ditangkap?
Informasi terbaru, Mabes Polri terus koordinasi dengan Interpol untuk menangkap Joseph Paul Zhang yang dianggap telah melakukan penistaan agama.
Sampai saat ini Jozeph Paul Zhang belum juga ditangkap.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya masih mencoba mencari tahu keberadaan Jozeph di negara tempat diduga tersangka berada.
“Otoritas negara Belanda (info terakhir di sana) dan Jerman kita tunggu. Kewenangan kita nggak sampai ke sana,” ujar Agus baru-baru ini.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Muncul Ditantang Debat Wawasan Kebangsaan, Pengakuan Najwa Shihab Kejutkan Publik
Baca juga: Pesan Menohok Fahri Hamzah untuk Ketua KPK Firli Bahuri: Pakai Otak, Jangan Pakai Otot!
Bareskrim juga menggandeng Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri dalam memburu Jozeph.
"Dilakukan upaya maksimal sudah kerja sama sama Kumham dan Kemenlu," ujar jenderal polisi bintang tiga ini.
Agus menuturkan, Bareskrim telah mengajukan penerbitan red notice, ekstradisi, dan pencabutan paspor terhadap Paul Zhang.
"Jadi dari mulai red notice sampai upaya pencabutan paspor, ekstradisi, sudah kita ajukan. Semua tergantung kepada negara di mana dia berada," ujar Agus.

Dilansir Tribun-timur.com dari Kompas TV, Mabes Polri menetapkan youtuber Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Suryomulyono sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Mabes Polri menetapkan Paul Zhang sebagai tersangka setelah memastikan yang bersangkutan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum di Indonesia.
Penyidik Siber Mabes Polri juga telah memasukkan nama Sindy Paul Suryomulyono atau Joseph Paul Zhang, ke dalam daftar pencarian orang atau DPO Interpol.
Polisi menjerat Paul Zhang dengan pasal penodaan agama dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.