Berita Nasional

Tidak Terima Menteri Sosial Risma Dimarahi, PDI Perjuangan Cabut Dukungan Terhadap Bupati Alor

PDI Perjuangan kecewa dengan sikap Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Amon Djobo yang marah terhadap Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Editor: Rahimin
POS KUPANG /IRA
Bupati Alor Amon Djobo. Tidak Terima Menteri Sosial Risma Dimarahi, PDI Perjuangan Cabut Dukungan Terhadap Bupati Alor 

Tidak Terima Menteri Sosial Risma Dimarahi, PDI Perjuangan Cabut Dukungan Terhadap Bupati Alor 

TRIBUNJAMBI.COM - PDI Perjuangan kecewa dengan sikap Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Amon Djobo yang marah terhadap Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Di mana,sebuah video menjadi viral lantaran berisi Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Amon Djobo marah terhadap Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Video berdurasi 3 menit 9 detik itu berisi Amon Djobo marah terhadap Tri Rismaharini.

Video kemarahan Bupati Alor ini beredar di grup media sosial.

Bukan hanya marah terjadap Menteri Sosial Tri Rismaharini, Amon Djobo juga marah pada staf Kemensos dan mengusirnya.

Ternyata, kemarahan Amon Djobo itu terkait bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kementerian tersebut.

Amon Djobo tentu saja marah lantaran bantuan PKH itu diurus oleh DPRD Alor.

Atas sikap Bupati Alor tersebut, PDI Perjuangan mencabut dukungan terhadap Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo.

"Surat pencabutan rekomendasi dan dukungan itu dikeluarkan hari ini dan ditandatangani oleh Sekjen PDI Pak Hasto. Surat itu ditujukan kepada kami," ungkap Ketua DPRD Alor Enny Anggrek kepada Kompas.com, Rabu (2/6/2021) malam.

Enny yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor menjelaskan, terdapat empat poin penting dalam surat tersebut.

Diantaranya PDIP mencabut rekomendasi dari dukungan kepada bupati dan wakil bupati Alor, pasangan Amon Djobo-Imran Duru. Langkah mencabut dukungan diambil karena bupati bukan kader PDI-P.

Kemudian mencabut surat DPP PDIP Nomor: 3628/IN/DPP/XI/2017, 30 November 2017, perihal rekomendasi calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Alor pada Pilkada Serentak 2017 dan dinyatakan tidak berlaku.

Selanjutnya, menginstruksikan kepada DPC PDI-P Kabupaten Alor untuk segera berkoordinasi dengan seluruh pimpinan dan anggota Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Alor terkait pencabutan rekomendasi dan dukungan.

Terakhir, kader yang tak mengindahkan instruksi tersebut akan mendapat sanksi organisasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved