Berita Nasional

Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara Dianggap Siarkan Berita Bohong Soal Hasil Swab Test RS Ummi

Rizieq Shihab kembali menjalani persidangan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (Tengah). Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara Dianggap Siarkan Berita Bohong Soal Hasil Swab Test RS Ummi 

Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara Dianggap Siarkan Berita Bohong Soal Hasil Swab Test RS Ummi

TRIBUNJAMBI.COM - Rizieq Shihab kembali menjalani persidangan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, beragendakan pembacaaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (3/6/2021), JPU menuntut Rizieq Shihab dengan pidana 6 tahun penjara.

Tuntutan untuk Rizieq Shihab itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

"Meminta kepada majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab selama enam tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum.

JPU menyatakan Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizieq Shihab dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes usapnya di RS Ummi.

Rizieq Shihab didakwa bersama Dirut RS Ummi dr Andi Tatat dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas.

Beberapa hal yang memperberat tuntutan pidana terhadap Rizieq yaitu, tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut pernah dihukum sebanyak dua kali pada tahun 2003 dan 2008.

Kecelakaan di Depan Jamtos, Pria Paru Baya Terkapar Dihantam Motor Beat Saat Menyebrang

Operasi Pengangkatan Kapal Selam KRI Nanggala-402 Diakhiri, Kerja Sama Dengan AL China Selesai

Download Lagu Full DJ Remix, Ada Video DJ Nanda Lia, DJ TikTok, DJ Opus Terbaru 2021 Viral Full Bass

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Rizieq juga dinilai tidak sopan selama persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Swab Test di RS Ummi Bogor, Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved