Pengamat Sebut UU KPK Rencana Bersama Presiden dan DPR, Akibatnya Sudah Terjadi Saat Ini

Feri Amsari menilai, Presiden Joko Widodo sebetulnya bisa saja mengangkat pegawai KPK yang tak lolos TWK jadi ASN.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Republika
Presiden Jokowi. 

Pengamat Sebut UU KPK Rencana Bersama Presiden dan DPR, Akibatnya Sudah Terjadi Saat Ini

TRIBUNJAMBI.COM - Banyak pihak yang menyayangkan pemberhentian puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Presiden Joko Widodo sebetulnya bisa saja mengangkat pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sebab, kata Feri, presiden punya kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, bahkan memberhentikan ASN

"Jika presiden menghendaki, maka pegawai KPK dengan mudah dapat dialihstatuskan menjadi PNS, tanpa perlu sesuai kehendak pimpinan KPK sama sekali," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (3/5/2021).

Baca juga: Novel Baswedan Sempat Percaya Firli Bahuri yang Bilang TWK Hanya Petakan Pegawai KPK, Ternyata

Baca juga: Firli Minta Pegawai KPK Makin Galak Setelah Jadi ASN, Siap Perang Badar Lawan Korupsi, Ini Kata ICW

 

Kewenangan presiden untuk mengendalikan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 3 ayat (1) mengatur, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Kemudian, berdasarkan Pasal 3 ayat (2), presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada sejumlah pihak seperti menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati dan wali kota.

Oleh karenanya, menurut Feri, jika menghendaki, presiden sangat mungkin mengangkat seluruh pegawai KPK menjadi ASN sekalipun pegawai tersebut tak lolos TWK.

"Presiden merancang dirinya untuk dapat mengendalikan seluruh ASN yang ada, namun dalam konteks pegawai KPK ternyata presiden tidak mengambil tindakan yang nyata," ujarnya.

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. (Tribunnews/Republika)

Presiden pun dinilai sedari awal bertanggung jawab dalam proses alih status pegawai KPK. Hal ini dibuktikan dengan keterlibatannya dalam merevisi UU KPK bersama DPR.

Meskipun perubahan UU KPK merupakan usulan DPR, tetapi, tanpa persetujuan presiden mustahil sebuah rancangan UU dapat dibahas lebih lanjut.

Feri menyebut, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK merupakan rencana bersama presiden dan DPR untuk mengalihstatuskan pegawai KPK menjadi ASN.

"Jadi apabila ditanyakan siapakah yang paling bertanggung jawab dalam mengangkat dan memberhentikan pegawai KPK atau alih status pegawai KPK menjadi ASN? Jawabnya satu, Presiden Joko Widodo," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

Hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.

Sementara, sebanyak 1.271 pegawai KPK yang lolos TWK telah dilantik sebagai ASN pada Selasa (1/6/2021) kemarin.

Adapun Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes. Seharusnya, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved