Kasus Korupsi

Kronologi Kasus IUP Batubara di Sarolangun, Melibatkan Warga Kota Jambi dan Mantan Dirut PT Antam

Kejaksaan Agung RI resmi menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengalihan IUP Batubara seluas 400 hektar di Sarolangun

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Alwinsyah Lubis (AL) menutupi wajahnya saat digiring keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021). 

Kronologi Kasus IUP Batubara di Sarolangun, Melibatkan Warga Kota Jambi dan Mantan Dirut Antam

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung RI resmi menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait IUP Batubara perusahaan PT Antam Tbk.

Penahanan akan dilakukan dalam kurun waktu 20 hari terhitung sejak Rabu (2/6/2021) hingga Senin (2/6/2021).

4 tersangka yang ditahan, yaitu AL selaku Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008 sampai 2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR (PT Indonesia Coal Resources Tbk) tahun 2008 sampai 2014, MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional 2009 sampai sekarang.

Daftar 11 Negara yang Dapat Izin dan Kuota Haji 2021, Indonesia Tak Termasuk, Dubes: Belum Ada Info

2 orang di antara tersangka tersebut masih belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

Diketahui, satu tersangka, MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional merupakan warga Kota Jambi.

Kejagung membeberkan peran eks Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Alwinsyah Lubis (AL) dan kelima tersangka lainnya dalam dugaan korupsi penyimpangan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Batubara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Di mana, penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak 2018 lalu. Namun, kasus ini mangkrak dan baru bisa melakukan penahanan terhadap para tersangka pada 2021 ini. 

Kasus bermula tersangka BM selaku dirut PT PT Indonesia Coal Resources (ICR) periode 2008-2014 melakukan akuisisi PT Tamarona Mas Internasional (TMI) yang memiliki izin perusahaan batubara di Mandiangin, Sarolangun dalam rangka mengejar ekspansi akhir tahun PT ICR pada 2010 lalu.

Dalam pengalihan IUP ini, diduga telah terjadi persekongkolan dalam proses pengalihan izin usaha antar sejumlah perusahaan.

Harga dengan kontraktor ditentukan sebesar Rp 92,5 miliar meskipun belum dilakukan due diligence.

"Tersangka BM (Eks Dirut PT ICR) melakukan pertemuan dengan tersangka MT (Eks Komisaris PT CTSP) selaku penjual atau kontraktor batubara pada 10 November 2010 dan telah ditentukan harga pembelian yaitu Rp 92,5 miliar. Padahal belum dilakukan due delegates," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung RI, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Selanjutnya, kata Leonard, MoU disepakati di Jakarta pada 19 November 2010 dengan sejumlah perusahaan untuk mengakuisisi PT CTSP yang izin pada lahan 400 ha.

Namun, PT ICR pun meminta tambahan modal kepada PT Antam yang merupakan pemilik usaha perusahaan tersebut sebesar Rp150 miliar. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved