Berita Kerinci
Ini Kronologis Pria yang Dibekuk Bersama Tiga Wanita di Siulak Deras
Berdasarkan keterangan SM dan LE ujarnya lagi, anggota lansung melakukan Pengintian. Dan sekira pukul 23.00 Wib...
Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Seorang pria bersama tiga orang wanita dibekuk Satres Narkoba Polres Kerinci. Mereka diamankan saat berada di Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Kecamatan Gunung kerinci, Salasa (1/6/2021).
Menurut Kasat Narkoba Polres Kerinci, Syafrizal bahwa dari empat orang yang dibekuk tersebut hanya tiga orang yang diamankan. Satu orang dibebebaskan karena tidak terbukti bersalah.
Berikut inilah kronologis penangkapannya, berawal anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres kerinci mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jembatan dekat masjid desa Siulak Deras sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi itu, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres kerinci melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
Sekira pukul 20.00 Wib Anggota mencurigai 1 unit kendaraan roda dua jenis Honda Beat warna merah hitam yang berhenti didekat jembatan. Kemudian anggota menghampiri motor yang dikendarai wanita berinisial SM (33) bersama adiknya.
Anggota lalu melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti 1 satu paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu. Barang haram itu disimpannya si saku celana sebelah kiri.
"Setelah diinterogasi pelaku SM mengaku memperoleh narkotika jenis Sabu tersebut dari LE. SM bersama adiknya pun dibawa ke Mapolres. Setelah kita periksa adiknya kita bebaskan kembali ke rumah karena tidak terbukti," ungkap Kasat.
Kemudian lanjut Kasat, sekira pukul 20.30 wib anggota melakukan pengembangan ke rumah LE. Di rumah LE anggota melakukan pengeledahan dan menemukan 6 paket plastik bening berisikan narkotika jenis Sabu, 9 butir pil ekstasi dan 4 pack bungkus plastik klip bening.
"Dari keterangan SM dan LE bahwa malam itu juga akan ada seorang pria akan bertransaksi terhadap mereka kedua," jelasnya.
Berdasarkan keterangan SM dan LE ujarnya lagi, anggota lansung melakukan Pengintian. Dan sekira pukul 23.00 Wib, pria yang dimaksud pun datang ke rumah LE, anggota langsung melakukan pengeledahan dan menemukan 1 kantong plastik besar warna putih yang berisikan 4 empat paket plastik jenis sabu yang disimpan di dalam saringan hawa motor miliknya, dan 1 paket plastik besar dan 1 paket plastik kecil narkotika jenis sabu di dalam celana pelaku.
"Pria tersebut berinisial FH (29). Ketiga TSK kita amankan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.(*)
Baca juga: LINK Live Streaming EURO 2020 di RCTI dan Mola TV, Timnas Inggris Dalam Masalah Pada Pertahanannya
Baca juga: Nasib Hubungan Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan, Pengacara: Secara ITE Sudah Rujuk
Baca juga: Beredar Video Mesum Mirip Pak Kades dan Janda, Warga Geram Hingga Demo di Kantor Bupati