Selain PNS, Siapa Saja Penerima Gaji ke-13? Dijadwalkan Cair Mulai Awal Juni 2021

Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13? Berapa besaran gaji ke-13 yang diterima dan dijadwalkan mulai cair awal Juni 2021? Gaji ke-13 diberikan

Editor: Suci Rahayu PK
ISTIMEWA
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13?

Berapa besaran gaji ke-13 yang diterima dan dijadwalkan mulai cair awal Juni 2021?

Gaji ke-13 diberikan kepada pegawai ASN hingga non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjanjikan penyaluran gaji ke-13 ASN akan dicairkan pada Juni.

Pensiunan PNS di Kota Jambi.
Pensiunan PNS di Kota Jambi. (TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA)

"Gaji ke-13 akan dicairkan di bulan Juni. (Penetapan pencairannya) masih diproses," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari kepada Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

Dikutip dari Setkab.go.id, gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.

Peraturan tersebut, telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada 28 April 2021.

Sementara itu, mengenai pemberian gaji ke-13 ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Peraturan itu tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Baca juga: Khaza House of Jamu Produksi Jamu Kekinian Hingga Laris Manis di Tengah Pandemi

Baca juga: Promo Indomaret di Awal Bulan Juni 2021 Super Hemat Promo Heboh Product of The Week

Daftar Penerima Gaji ke-13

Berikut ini daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan PP nomor 63 tahun 2021:

- PNS dan Calon PNS

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima Pensiun

- Penerima Tunjangan

Besaran Gaji ke-13 PNS

Adapun untuk besaran gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

2. Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Baca juga: Ibu Nadya Mustika Buka Suara Soal Anaknya Dituduh Hamil Sama Pria Lain hingga Rizki DA Minta Tes DNA

Baca juga: Harga HP Xiaomi Juni 2021 - Redmi Note 10S Rp 2 Jutaan RAM 6/64GB, Poco X3 Pro, Mi 10T Pro

3. Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

- Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

- Pendidikan SMA/D1/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

- Pendidikan DII/DIII/Sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Artikel Lain Terkait Gaji ke-13

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved