Selain PNS, Siapa Saja Penerima Gaji ke-13? Dijadwalkan Cair Mulai Awal Juni 2021
Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13? Berapa besaran gaji ke-13 yang diterima dan dijadwalkan mulai cair awal Juni 2021? Gaji ke-13 diberikan
TRIBUNJAMBI.COM - Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13?
Berapa besaran gaji ke-13 yang diterima dan dijadwalkan mulai cair awal Juni 2021?
Gaji ke-13 diberikan kepada pegawai ASN hingga non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjanjikan penyaluran gaji ke-13 ASN akan dicairkan pada Juni.

"Gaji ke-13 akan dicairkan di bulan Juni. (Penetapan pencairannya) masih diproses," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari kepada Kompas.com, Selasa (1/6/2021).
Dikutip dari Setkab.go.id, gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.
Peraturan tersebut, telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada 28 April 2021.
Sementara itu, mengenai pemberian gaji ke-13 ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Peraturan itu tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Baca juga: Khaza House of Jamu Produksi Jamu Kekinian Hingga Laris Manis di Tengah Pandemi
Baca juga: Promo Indomaret di Awal Bulan Juni 2021 Super Hemat Promo Heboh Product of The Week
Daftar Penerima Gaji ke-13
Berikut ini daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan PP nomor 63 tahun 2021:
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri