Remaja 16 Tahun Disekap dan Dijadikan PSK Oleh Pasutri, Disembunyikan dalam Lemari saat Digerebek

Tak hanya menyekap, pasangan suami istri (pasutri) berinisial FM (istri) dan BS (suami), tega menjual seorang bocah, A (16) ke pria hidung belang.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi PSK (Tribunnews.com/Ilustrasi) 

TRIBUNJAMBI.COM, CIPUTAT - Tak hanya menyekap, pasangan suami istri (pasutri) berinisial FM (istri) dan BS (suami), tega menjual seorang bocah, A (16) ke pria hidung belang.

Penyekapan dilakukan di indekos pasutri, di kawasan Gang Bhineka, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

A rupanya juga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Diwartakan TribunJakarta.com kejahatan FM dan BS, terungkap setelah A mengirimkan pesan ke media sosial kakaknya.

Paman korban, S (54), menceritakan, pada Sabtu (29/5/2021), A diam-diam menghubungi kakaknya menggunakan ponsel milik pria hidung belang yang harus dilayani.

Baca juga: Alu Seleksi CPNS 2021, Langkah Awal Buat Akun di sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Sebagian Daerah di Jambi Sudah Memasuki Kemarau, BMKG Diimbau Waspada Karhutla

Sang kakak bersama ayahnya langsung menggeruduk indekos sesuai petunjuk A.

"Katanya ada yang ngasih kabar, sama ponakan saya si EL, akhirnya dicari tuh alamatnya, dikasih tahu di belakang BCA Ciputat saja," ujar S di kediamannya, Minggu (31/5/2021).

Saat sang ayah membuka pintu, A disekap di dalam lemari, sedangkan FM dan BS bersembunyi di balik pintu.

S mengatakan, A, keponakannya hendak dibawa ke suatu tempat, masih berkaitan dengan penjualan orang.

"Mulanya sempat bilang tidak ada A. Ternyata ada di dalam, dalam lemari diumpetin," ujar S.

Akhirnya, sang ayah berhasil membawa pulang putrinya ke rumah malam itu juga.

Selain disekap, gadis putus sekolah sejak SMP itu diduga juga dianiaya.

Kondisinya, A penuh luka lebam di beberapa bagian, tak cuma itu bibir bocah tersebut bahkan bengkak atau jontor.

"Ada bengap-bengap biru, katanya mau divisum, biru merah-merah, bibirnya sampe jontor," kata S.

Sang ayah kemudian melaporkan pasutri yang menyekap dan menjual anaknya itu ke Polres Tangsel.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved