Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Berikut Daftar Besaran Gaji PNS dan TNI-Polri

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri, sebab hari ini gaji ke-13 mulai cair.

Editor: Teguh Suprayitno
Hai.Grid.ID
Ilustrasi gaji PNS. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri, sebab hari ini gaji ke-13 mulai cair.

Dikutip dari Kontan.co.id, pembayaran gaji ke-13 biasanya dilakukan bertepatan dengan pemberian gaji di bulan Juni.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021, gaji ke-13 paling cepat dicairkan pada bulan Juni yakni tanggal 1.

Dikutip dari Peraturan Pemerintahan Nomor 63 Tahun 2021, berikut daftar penerima gaji ke-13:

- PNS dan Calon PNS

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima Pensiun

- Penerima Tunjangan

Baca juga: Inilah Calon Kuat Pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Dijagokan Politisi PDIP

Baca juga: Anggota Polisi Dikeroyok Warga di Acara Nikahan, Polisi Tangkap 4 Orang

Baca juga: Kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan Ala KPK, Pilih Mana Alquran atau Pancasila?

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021, berikut daftar rincian pemberian Gaji ke-13:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000,00

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000,00

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000,00

- Anggota Rp7.993.000,00

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp9.592.000,00

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000,00

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp5.352.000,00

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.242.000,00

Ilustrasi gaji PNS.
Ilustrasi gaji PNS. (Hai.Grid.ID)

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

- Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.235.000,00

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp2.569.000,00

Masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000,00

- Pendidikan SMA/D1/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.734.000,00

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.154.000,00

Masa kerja di atas 20 tahun Rp3.738.000,00

- Pendidikan DII/DIII/Sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.963.000,00

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.411.000,00

Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000,00

Lalu berapa besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan lama masa kerjanya?

Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berikut daftar besaran gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800,00 - Rp2.335.800,00

- Golongan Ib: Rp1.704.500,00 - Rp2.472.900,00

- Golongan Ic: Rp1.776.600,00 - Rp2.577.500,00

- Golongan Id: Rp1.851.800,00 - Rp2.686.500,00

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp2.022.200,00 - Rp3.373.600,00

- Golongan IIb: Rp2.208.400,00 - Rp3.516.300,00

- Golongan IIc: Rp2.301.800,00 - Rp3.665.000,00

Golongan IId: Rp2.399.200,00 - Rp3.820.000,00

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400,00 - Rp4.236.400,00

- Golongan IIIb: Rp2.688.500,00 - Rp4.415.600,00

- Golongan IIIc: Rp2.802.300,00 - Rp4.602.400,00

- Golongan IIId: Rp2.920.800,00 - Rp4.797.000,00

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.044.300,00 - Rp5.000.000,00

- Golongan IVb: Rp3.173.100,00 - Rp5.211.500,00

- Golongan IVc: Rp3.307.300,00 - Rp5.431.900,00

- Golongan IVd: Rp3.447.200,00 - Rp5.661.700,00

- Golongan IVe: Rp3.593.100,00 - Rp5.901.200,00

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kontan.co.id/Adi Wikanto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji ke-13 untuk PNS/POLRI dan TNI Mulai Cair Hari Ini, Berikut Rincian Besaran Nilainya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved