Berita Nasional

AKP Stepanus Robin Pattuju Akhirnya Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Penyidik KPK

AKP Stepanus Robin Pattuju penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya diberhentikan secara tidak hormat. 

Editor: Rahimin
(Dhemas Reviyanto)
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). AKP Stepanus Robin Pattuju Akhirnya Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Penyidik KPK 

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik yakni berhubungan dengan pihak-pihak atau orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Kedua, penyidik KPK dari Polri ini juga terbukti menyalahkan kewenangannya dengan meminta dan menerima sesuatu dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut.

Selanjutnya, kata Tumpak, Stepanus Robin Pattuju juga menunjukan identitas yaitu id card sebagai penyidik KPK kepada pihak yang tidak berkepentingan.

TNI Polri Telah Petakan Pergerakan KKB, Aspos Kapolri: Mereka Berjumlah Kurang Lebih 150 orang

Suami Istri Meninggal Setelah Terkena Sengatan Listrik Jebakan Babi yang Mereka Buat

Sering Nonton Film Dewasa, Siswi SMP Mengaku Ketagihan Berhubungan Badan

“Majelis Dewan Etik KPK menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh peraturan Dewas pasal 4 Ayat 2 Huruf A,B dan C,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diberhentikan Tidak Hormat, Stepanus Robin Minta Maaf ke KPK dan Polri

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved