Berita Sungaipenuh

Modus Mantan Pegawai Bank di Sungai Penuh Gelapkan Uang Nasabah, Berawal Audit Kredit macet

Dijelaskan Iptu Edi Mardi, pada Juli 2019 pihak auditor BTPN pusat melakukan audit terhadap dugaan penunggakan kredit pinjaman debitur.

Editor: Suci Rahayu PK
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Seorang mantan pegawai bank plat merah di Kota Sungai penuh, Jambi diamankan pihak kepolisian, Rabu (26/5)

Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN) KCP Sungai Penuh dilaporkan kasus penggelapan.

Informasi yang didapatkan SYA diamankan sekira pukul 21.00 Wib, saat makan di warung yang terletak wilayah Kota Sungai Penuh.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi.

Diduga Gelapkan uang Nasabah Rp 393 Juta, Mantan Pegawai Bank PTPN KCP Sungaipenuh Dibekuk
Diduga Gelapkan uang Nasabah Rp 393 Juta, Mantan Pegawai Bank PTPN KCP Sungaipenuh Dibekuk (tribunjambi/herupitra)

Setelah berhasil diamankan SYA langsung dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi dikonfirmasi, Jumat (27/5) membenarkan hal itu. Ia menyebutkan, penangkapan dilakukan berdasarkanLp / B - 50 / III/2021/SPKT.1/RES KERINCI TGL 02 MARET 2021. 2.SP.SIDIK / 12 / III/ RES.2.2/2021.

"Awal mula kejadian diketahui sekira bulan Juli 2019 oleh auditor bank BTPN. Adapun kerugian yang dilaporkan sebesar Rp.393.386.065," ungkap Kasat.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 29 Mei 2021 di Pegadaian Emas Antam Rp995.000 Emas UBS Rp966.000

Baca juga: Lowongan Magang PT Reska Multi Usaha untuk Lulusan SMA/SMK

Modus Mantan Pegawai Bank Lakukan Penggelapan

Dijelaskan Iptu Edi Mardi, pada Juli 2019 pihak auditor BTPN pusat melakukan audit terhadap dugaan penunggakan kredit pinjaman debitur.

Setelah dilakukan audit pihak bank melakukan konfirmasi ke debitur yang bersangkutan.

Dari keterangan debitur, bahwa ia telah melakukan pelunasan pinjaman di bank BTPN KCP Sungai Penuh dengan cara take over dan menyerahkan uang pelunasan tersebut ke salah satu pegawai bank an SYA.

"Kemudian pihak uaditor melaporkan perkara tersebut ke unit Tipiter Polres Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Kasat.

Diungkapkannya, setelah dilakukan penyelidikan diketahui pegawai bank BTPN an.SYA tersebut menerima uang pelunasan dari beberapa debitur dan tidak ia lakukan penyetoran sehingga menyebabkan kerugian terhadap debitur dan bank.

BTPN
BTPN (net)

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Rabu kemarin SYA kita amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan terduga pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah ia lakukan terhadap beberapa debitur," ujar Kasat lagi.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 49 ayat 1 huruf A dan b, ayat (2) huruf b UU no.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 374 KUHP.

Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara sekurang 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang kurangnya Rp 10.000.000.000 dan paling banyak Rp 200.000.000.000.

"Ini merupakan kasus perbankan yang kedua yang diungkap oleh reskrim polres kerinci," pungkasnya.(*)

Baca juga: Lowongan Kerja Bank Muamalat untuk Lulusan SMK dan Lulusan D3

Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2021 di Kejaksaan RI - Penjaga Tahanan, Jaksa, Pengolah Data Perkara, Forensik

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved