Kejamnya Lurah di Tanjungpinang Ini, Keponakan Lapor Dilecehkan Guru, Malah Ikut Lakukan Hal Serupa

Guru agama dan lurah di tanjungpinang itu dijerat dengan kasus yang sama, yakni pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM/RIAN KURNIA
Ilustrasi. Korban pelecehan seksual 

TRIBUNJAMBI.COM, BATAM - Polres Tanjungpinang Kepulauan Riau menangkap seorang guru agama berinisial RZ, Kamis (27/5/2021).

Sehari setelah RZ ditangkap, oknum lurah di Tanjunpinang berinisial ER menyerahkan diri kepada polisi.

Guru agama dan lurah itu dijerat dengan kasus yang sama, yakni pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.

Polisi sudah menetapkan RZ dan ER sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada perempuan berusia 13 tahun.

Kasus pelecehan seksual itu terungkap setelah istri ER curiga ketika melihat isi handphone korban.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga.

Saat mengecek HP korban, istri dari ER melihat chat korban dan pelaku yang bernada obrolan dewasa.

"Lalu istri ER mempertanyakan kejelasan yang terjadi kepada suaminya," ungkap AKBP Fernando saat konferensi pers, Sabtu (29/5/2021) di Tanjungpinang.

Korban mengakui menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pamannya, ER.

Bahkan korban mengaku sudah 15 kali menjadi pelampiasan nafsu pelaku.

Peristiwa pertama terjadi pada 24 April 2020.

Korban menceritakan kepada ER tentang kelakuan seorang guru agama di sekolah kepadanya, yang melecehkannya.

Setelah mendengar laporan dari keponakan tersebut, Pak Lurah yang merupakan pamannya itu, malah ikut melakukan hal tidak terpuji itu.

Keesokan harinya, tersangka kembali melakukan pelecehan seksual kepada korban.

Perlakuan dari ER kepada korban pun terus berulang, hingga terakumulasi sebanyak 15 kali.

Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tanjungpinang.

Barang bukti yang diamankan polisi adalah satu helai baju tidur, celana tidur, jilbab merah maroon, dan satu helai baju gamis warna merah maroon milik korban.

Baca juga: Tempat Ibadah Bersama Umat Muslim, Kristen, dan Yahudi Dibangun di Jerman, Diberi Nama House of One

Baca juga: Calon Pengantin Tewas Dua Jam Jeleng Menikah di Hotel Peninsula Manado, Keluarga Beri Penjelasan

Sementara tersangka RZ yang merupakan guru agama di sekolah korban, melancarkan perbuatan bejatnya dengan pura-pura mengantarkan korban ke rumah temannya.

Namun setelah di perjalanan, malah RZ membawa muridnya itu ke rumahnya.

Saat di rumah, perbuatan tercela dilakukan pelaku kepada korban.

"Kejadian ini terjadi sekira bulan Oktober tahun 2019 lalu," ucapnya.

Polisi mengatakan tersangka sudah mengakui perbuatannya.

Kedua tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 Miliar.

Saat konfrensi pers, tangan kedua tersangka dborgol.

Mereka berdua menggunakan kaos oranye saat digiring.

Keduanya terus menundukkan kepala seraya menutup mukanya.

Dalam kasus ini, sebenarnya ada tiga orang dilaporkan oleh ibu korban.

Tersangka RZ ditangkap sehari setelah laporan dibuat oleh orangtua korban, diringkus di rumahnya.

Terkait kasus ini, Wali Kota Tanjungpinang Rahma kaget mendapat kabar oknum lurah terseret kasus pencabulan.

"Saya juga tahunya baru dari media online, nanti saya tanya detailnya ya," ujar Rahma.

Ia mengaku belum dapat informasi secara langsung, siapa sosok oknum Lurah yang dimaksud.

"Saya belum dapat berita langsungnya dari BKD saya," terangnya. (*)

Baca juga: Berencana Akan Serang Gereja, 10 Terduga Teroris di Merauke Ditangkap Densus 88

Baca juga: Link Try Out CPNS 2021 Lengkap Contoh Soal Tes Intelegensia Umum (TIU)

SUMBER: TRIBUN BATAM

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved