Berita Tebo
Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal Divonis Bebas, JPU Kejari Tebo Bakal Ajukan Kasasi
JPU Kejari Tebo siap mengajukan kasasi terkait putusan bebas Syamsu Rizal, terdakwa perkara perusakan hutan di
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Syamsu Rizal Divonis Bebas, JPU Kejari Tebo Bakal Ajukan Kasasi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo siap mengajukan kasasi terkait putusan bebas Syamsu Rizal, terdakwa perkara perusakan hutan di Desa Suo Suo, Sumay Kabupaten Tebo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Imran Yusuf menyatakan, pihaknya akan mempelajari terkait putusan hakim tersebut.
"Kita tentu akan pelajari, dan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Imran, saat ditemui di kantornya seusai sidang, Jumat (28/5/2021).
Irman Yusuf mengatakan, selama proses persidangan dilakukan seobjektif mungkin dan seluruhnya dilakukan seprofesional mungkin.
"Yang jelas perkara perusakan hutan ini adalah semangat bersama, karena menjadi perhatian pemerintah Indonesia," katanya.
"Kita akan lakukan upaya hukum," pungkasnya.(Tribunjambi/hendrosandi)
• Eskavator Terguling Arus Lalu Lintas Mendalo Darat Menuju Muara Bulian Macet Panjang
Baca juga: BREAKING NEWS Wakil Ketua DPRD Tebo Divonis Bebas Dari Perkara Perusakan Hutan
Baca juga: Tim Cerah Kecewa Pelaksanaan PSU Pilgub Jambi, Bakal Laporkan Ada Pelanggaran ke Bawaslu