Berita Tebo
BREAKING NEWS Wakil Ketua DPRD Tebo Divonis Bebas Dari Perkara Perusakan Hutan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, menjatuhkan vonis bebas terhadap Wakil ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
BREAKING NEWAS Wakil Ketua DPRD Tebo Divonis Bebas Dari Perkara Perusakan Hutan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, menjatuhkan vonis bebas terhadap Wakil ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal dalam perkara perusakan hutan.
Majelis Hakim yang dipimpin Armansyah Siregar menyatakan, pengajuan bukti-bukti seperti telepon genggam dan cetakan sreenshot tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Bukti tersebut pun dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan dalam putusan ini. Begitu juga bukti cetakan bank mandiri tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku," kata hakim.
Syamsu Rizal pun dibebaskan dari dakwaan jaksa, baik dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua.
"Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana alternarif pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU," sebut hakim.
• PSU Pilgub Jambi Berlangsung Kondusif, Tim Cerah Ucapkan Terima Kasih pada TNI-Polri
• VIDEO Viral Detik-detik Oknum Petugas Satpol PP Tampar Pengendara Motor
• Pemkab Merangin Anggarkan Rp 8 Miliar Untuk Fasilitas Kantor Bupati Baru, Bakal Ditempati 2023 Nanti
Terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni selama 3.4 tahun penjara, dan denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.(Tribunjambi/hendrosandi)