Berita Tebo

BREAKING NEWS Wakil Ketua DPRD Tebo Divonis Bebas Dari Perkara Perusakan Hutan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, menjatuhkan vonis bebas terhadap Wakil ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
tribunjambi/hendro herlambang
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, menjatuhkan vonis bebas terhadap Wakil ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal 

BREAKING NEWAS Wakil Ketua DPRD Tebo Divonis Bebas Dari Perkara Perusakan Hutan

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, menjatuhkan vonis bebas terhadap Wakil ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal dalam perkara perusakan hutan.

Majelis Hakim yang dipimpin Armansyah Siregar menyatakan, pengajuan bukti-bukti seperti telepon genggam dan cetakan sreenshot tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Bukti tersebut pun dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan dalam putusan ini. Begitu juga bukti cetakan bank mandiri tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku," kata hakim.

Syamsu Rizal pun dibebaskan dari dakwaan jaksa, baik dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua. 

"Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana alternarif pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU," sebut hakim.

PSU Pilgub Jambi Berlangsung Kondusif, Tim Cerah Ucapkan Terima Kasih pada TNI-Polri

VIDEO Viral Detik-detik Oknum Petugas Satpol PP Tampar Pengendara Motor

Pemkab Merangin Anggarkan Rp 8 Miliar Untuk Fasilitas Kantor Bupati Baru, Bakal Ditempati 2023 Nanti

Terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni selama 3.4 tahun penjara, dan denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.(Tribunjambi/hendrosandi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved