Berita Tebo
Syamsu Rizal Yakin Sejak Jadi Tersangka Bakal Divonis Bebas Dari Kasus Yang Menjeratnya
Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo akhirnya divonis bebas, oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Tebo
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Syamsu Rizal Yakin Sejak Jadi Tersangka Bakal Divonis Bebas Dari Kasus Yang Menjeratnya
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo akhirnya divonis bebas, oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Tebo pada sidang putusan kasus perusakan hutan yang digelar hari ini, Jumat (28/5/2021).
Atas putusan bebas ini kata pria yang akrab di sapa Iday, sudah meyakini sejak awal dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa apa yang didakwakan kepada saya tidak terbukti, lahan yang dijadikan objek perkara bukan saya yang memiliki dan bukan saya yang mengelola, bukan saya yang menebang bukan juga saya yang menyuruh menebang," ungkap Iday.
Iday menduga, ada segelintir orang yang berkonspirasi baik di internal maupun eksternal menginginkan dirinya berhenti dari DPRD.
"Karena sikap kritis saya selama ini, ingin menggantikan jabatan saya sebagai Wakil Ketua DPRD Tebo. Makanya hari ini adalah hari penentuan masa depan karir politik saya. Sebagai seorang politisi tentu saya sudah siap dengan segala konsekuensinya," katanya.
• Cerita Herman, Tak dapat Raih Tangan Putrinya Saat Kecelakaan Terjadi, Sebut Punya Firasat
• Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal Divonis Bebas, JPU Kejari Tebo Bakal Ajukan Kasasi
• Diduga Tak Kuat Nanjak Truk Membawa Eskavator Terbalik, Jalan Mendalo Muara Bulian Macat Panjang
"Saya juga mengucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yg telah ber empati dan ikut mendo'akan agar saya terhindar dari perbuatan zholim," pungkasnya.(Tribunjambi/Hendrosandi)