Kejaksaan
Pelaporan dan Informasi Diproses Daring, Kejari Jambi Luncurkan Aplikasi ISU
Kejaksaan Negeri Jambi meluncurkan aplikasi ISU (Information Supporting Unit).
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri Jambi meluncurkan aplikasi ISU (Information Supporting Unit). Aplikasi yang lebih memudahkan warga dalam melakukan pelaporan maupun layanan informasi terkait penegakan hukum di Kota Jambi.
Rusydi Sastrawan, Kasi Intel Kejari Jambi mengatakan aplikasi ini merupakan pengembangan kerja unit intelijen Kejari Jambi. Dalam rangka mendukung program Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Jambi.
Baca juga: Gerak Cepat Tangani Kasus Penawaran Data, BPJS Kesehatan Tempuh Jalur Hukum
Sehingga bisa mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. "Diharapkan dapat memberikan pelayanan dengan singkat, cepat, sederhana, tuntas dan tepat sasaran dalam segala hal meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan (IPOLOSOSBUDHANKAM)," kata Rusydi, Kamis (27/5).
Aplikasi ISU kata Rusdy sebagai penunjang website yang sudah ada yaitu www.kejaksaanri.go.id dan kemudian dikembangkan dalam bentuk android.
Baca juga: KKB Papua Siapkan Tempat Terakhir Buat Perang Lawan TNI-Polri, Kapolri dan Panglima TNI Ikut Turun
Sehingga segala laporan dan layanan informasi bisa lebih memudahkan. Dikatakan Rusydi dukungan dukungan informasi dan pelaporan dari masyarakat melalui aplikasi ISU, bisa langsung terpantau.
Serta akan segera dilakukan pemantauan dan ditindaklanjuti unit kerja Kejari Jambi bidang Pembinaan, Pidana Khusus, Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta memberikan supporting informasi instansi penegak hukum lainnya.
Baca juga: Tamu HUT Kota Wajib Rapid Test
"Masyarakat sebagai pelapor dijamin kerahasiaan identitasnya dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya akan diberitahukan secara cepat, laporannya melalui sarana email dan/atau WA sebagaimana tercantum didalam formulir aplikasi ini," kata Rusydi. (dnu)