Korban Terakhir KM Wicly Jaya Sakti Ditemukan, Nahkoda Jadi Tersangka Terkait Izin Berlayar

Korban terakhir kapal KM Wicly Jaya Sakti akhirnya ditemukan, Selasa (25/5) setelah 10 jam pencarian pada hari keempat setelah kapal tenggelam.

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Evakuasi penumpang dan ABK KM Wicly Jaya Sakti 

"Dalam pelanggaran ini nahkoda terancam hukum maksimal 10 tahun penjara,"kata Pahorian Lumban Gaol Selasa (25/5/2021).

KM Wicly Jaya Tak Miliki Manifest Penumpang

Kapal KM Wicly Jaya Sakti dikabarkan tidak memiliki data manifes penumpang.

Hal ini diungkapkan oleh Munir, Wakil Nelayan Tanjung Jabung Timur saat di konfirmasi via telepon, Sabtu (22/5).

Disampaikan oleh Munir, hal ini menjadi kendala dalam proses pencarian identitas diri terhadap penumpang yang tenggelam.

Munir menyebut, bahwa informasi yang Ia terima bahwa kapal tersebut tanpa muatan penumpang ketika tiba di Nipah Panjang.

Kemudian Kapal tersebut berangkat dengan tujuan Dabo Singkep membawa penumpang.

Baca juga: Pop Space, Toko Baju di Jambi Ini Hadirkan Sejumlah Brand Besar dari Berbagai Kota

Baca juga: Polisi Dibuat Terkejut dengan Jawaban Anak Usia 5 Tahun yang Disiksa Ayahnya: Merinding Saya

"Yang menjadi masalah ini manifes nya tidak ada. Menurut informasi itu kapal dari Jambi kosong tapi dari Nipah Panjang itu ada, sementara manifes-nya tidak ada," ungkapnya

"Tapi ini masih kami cari kejelasan dari informasi ini, biar jelas dari Jambi ada tidak penumpangnya. Tapi biasanya kalo kapal bawa penumpang dari Jambi menuju Dabo itu singgah dulu di Nipah Panjang. Kalo ini tadi kabarnya tidak," tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Munir, saat ini nelayan yang ada di Tanjabtim tengah turut melakukan pencarian terhadap korban yang belum ditemukan.

"Nelayan sebagian turun. Tapi kita kasih arahkan untuk nelayan yang menemukan untuk kasih informasi ke kita," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved